Saling Sandera di Perkara Korupsi DJKA, Firli Terdepak tapi Siap Bongkar Siapa yang Terlibat

Bongkar Kelindan Istana di Prahara Kuningan

Sabtu, 30/12/2023 17:31 WIB
Ilustrasi: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bersama Presiden RI Joko Widodo. (Detik)

Ilustrasi: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bersama Presiden RI Joko Widodo. (Detik)

law-justice.co - Pertama kali, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan di tengah jalan akibat kasus korupsi. Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari KPK, Kamis (28/12/2023). Berita pemberhentian ini seakan mengakhiri drama selama seratus hari terakhir seputar pertarungan dan prahara di Kuningan, markas KPK. Citra KPK di titik nadir. Diduga ada kelindan dengan lingkaran orang dekat istana dalam prahara ini.

Menutup tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyegel tahun ini dengan berita duka cita bagi pemberantasan korupsi. Melalui surat Keputusan Presiden (Kepres) No.129/P Tahun 2023, Jokowi resmi memecat secara definitif Firli Bahuri dari tampuk Ketua KPK. "Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Dia menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan dengan tiga pertimbangan mulai dari Firli Bahuri telah melayangkan surat pengunduran diri yang telah diperbaiki sebelumnya. Kemudian, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 pada Rabu (27/12/2023) telah menjadi pertimbang Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tambahnya.

dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Pemecatan Firli menjadi catatan paling kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi sejak KPK berdiri. Sebelumnya, tercatat Antasari Azhar juga dipecat sevagai ketua KPK karena perkara pidana tetapi bukan korupsi. Dia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebenarnya Firli tidak tinggal diam. Sejumlah upaya perlawanan dia luncurkan demoi terhindar dari jeratan hukum ini. Termasuk melakukan upaya praperadilan.

Melalui gugatan praperadilan tersebut, Firli mengirimkan sinyal kalau dirinya dikriminalisasi oleh Kapolda Metro Jaya Karyoto. Firli Bahuri, dalam repliknya, menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Intervensi itu dilakukan saat KPK sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pernyataan kliennya itu tertuang dalam replik atau jawaban atas pernyataan tergugat dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023. Ian mengatakan, dalam replik itu disebutkan, KPK sedang melakukan pengembangan dan menemukan fakta kalau M. Suryo terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Karyoto tiba-tiba menelpon Direktur Penyidikan KPK.

Tudingan ini sontak menerima bantahan dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango membantah klaim pengacara Firli Bahuri yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, mengancam pimpinan lembaga antirasuah akan ditetapkan sebagai tersangka. "Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro," kata Nawawi, Kamis (14/12/2023). "Tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo," lanjut Nawawi.

Irjen Karyoto Karyoto disebut hanya datang untuk bersilaturahmi. Ia bahkan sempat menemui Firli di ruangan Nawawi. Lebih lanjut, Nawawi mempertanyakan klaim yang dicantumkan pengacara Firli dalam replik tersebut. Kata Nawawi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang namanya dicatut dalam klaim ancaman tersebut juga mengaku kaget.

"Tidak tahu kuasa hukum Pak Firli mendapatkan cerita darimana soal ancaman dimaksud," tutur Nawawi. "Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu menahu dengan cerita yang termuat dalam Replik kuasa hukum Pak Firli," tambah Nawawi.

Karyoto pun turut membantah hal itu. Dia dengan tegas menjawab tidak pernah sama sekali bertemu dengan SYL. "Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Dirkrimsus saksinya," ucap Karyoto saat acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023). Karyoto bahkan mendengar kabar bahwa dirinya dituduh membocorkan informasi. Namun, ia menegaskan penyidikan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. "Ya silahkan silahkan saja dituduh. kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana saya lebih baik diam, karena menurut saya tidak perlu jawab," kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. (Tribunnews)

Terkait dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku miris dengan pengakuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang menyebut adanya intervensi dalam penanganan kasus suap jalur kereta di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Tudingan soal intervensi Karyoto terhadap pimpinan KPK agar tidak menetapkan seorang pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus suap DJKA Kemenhub telah mencoreng wajah KPK yang bertugas memberantas korupsi. Didik menyebut polemik ini sebagai kedaruratan dalam pemberantasan korupsi.

"Jika dalam pemberantasan korupsi ada intervensi atau ancaman dari aparat penegak hukum, tentu ini bukan hanya keprihatinan, tapi sudah masuk kedaruratan dalam pemberantasan korupsi," kata Didik saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Didik mengaku tak habis pikir jika Karyoto benar-benar menghalangi penyidikan kasus suap DJKA Kemenhub berdasarkan replik atau jawaban Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya. "Jika terjadi, bisa menjadi tragedi pemberantasan korupsi yang memalukan dan memilukan bagi bangsa ini," katanya.

Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan jika penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi hanya bisa ditegakkan jika aparat penegak hukumnya mempunyai integritas dan komitmen utuh dalam memberantas praktik-praktik amis. "Penegakan hukumnya juga harus independen, tidak boleh ada kepentingan apapun dan atas nama siapapun. Juga harus transparan, profesional, dan akuntabel," kata dia.

Kendati begitu, Didik masih yakin baik KPK atau kepolisian masih memiliki integritas untuk menyelesaikan kasus dugaan suap DJKA Kemenhub. Dia sebagai legislator yang membidangi hukum meminta KPK dan kepolisian berkomitmen memberantas korupsi di Tanah Air.

"Saya meyakini, secara kelembagaan baik Kepolisian dan KPK tetap dalam integritas dan komitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi yang masif," katanya.

Siapa  di Balik Tarik Ulur Kasus DJKA?

Tarik ulur dalam penanganan perkara pemerasan terhadap SYL ini semakin menguatkan adanya pertarungan dua bintang ini. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto,  alotnya proses hukum ini menjadi indikasi adanya saling sandra dalam kasus ini.

Titik tolaknya, kata Hari, adalah kasus korupsi proyek pembangunan rel kereta api di Direktorat  Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Selain sudah diciduknya belasan pelaku, kasus korupsi itu diduga juga melibatkan satu nama, yakni Muhammad Suryo—seorang pengusaha asal Lampung yang disebut-sebut memiliki relasi dekat dengan Karyoto. Adapun dalam fakta persidangan kasus itu yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, salah satu terdakwa menyebut Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar dari Rp11 miliar yang dijanjikan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto. (ist)

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.

Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivandhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Hari menjelaskan bahwa relasi Suryo dan Karyoto sudah terjalin sejak Karyoto berkarier di Polda Yogyakarta pada 2015 dengan jabatan Direktur Kriminal Umum dan puncaknya pada 2019 kala dia berstatus Wakapolda Yogyakarta. Suryo melalui perusahannya, PT Surya Karya Setiabudi (SKS) diduga melakukan aktivitas tambang pasir secara ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah pada 2016. Karyoto diduga menjadi beking Suryo sehingga korporasi itu leluasa menambang pasir di kawasan Merapi.

“Sosok M. Suryo (ini), saya anggapnya adalah bentukan oleh Karyoto yang memiliki PT SKS. Ada dugaan SKS ini dibuat untuk membangun kedekatan Suryo dengan person-person yang ada di institusi Polri,” kata Hari kepada Law-justice, Kamis (28/12/2023).

Artinya, ujar Hari, tidak hanya Karyoto saja yang memiliki relasi dengan Suryo, tetapi juga jenderal lain di Korps Bhayangkara. Dugaannya berdasar dari sejumlah diskusi dengan internal kepolisian dan temuan di lapangan yang butuh pembuktian lebih lanjut. “Bisa diduga bahwa SKS ini singkatannya Sigit, Karyoto dan Suryo. Sigit ini ada dua sosok terduga, Sigit pertama bisa TB 1 (Kapolri Listyo Sigit Prabowo) atau mantan Kadiv Propam (Sigit Widiatmono),” ujar Hari.

Tapi, menurut Hari, ucapan pengacara Firli soal intervensi itu merupakan suatu fakta bahwa narasi kubu Firli kian menebal relasi Suryo dan Karyoto. Hari berkata Suryo dan Karyoto, juga sedang mewaspadai setiap narasi pemberitaan yang mengaitkan hubungan mereka. “Ada media massa di Jakarta , ketika menaikkan opini saya soal ‘Gurita Suryo’, media itu diminta untuk take down (dan) itu diperintah oleh Suryo dan Karyoto. Dalam semua hal, mereka akan menyembunyikan permainan hitam mereka dengan cara apapun,” katanya.

Ilustrasi.

“Saya melihat hubungan ini, ketika karyoto aktif di KPK, dia (Suryo) diduga menjadi penghubung terhadap kasus-kasus korupsi sebelumnya yang pernah diusut. Suryo ini jadi bagian dari permainan Karyoto. Sifatnya bisa jadi menutup, mendamaikan kasus, bahkan menekan kekalahan,” Hari menambahkan.

Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus dugaan korupsi di Dirjen Keeta Api Kemenhub, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung.

Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).

Dalam kesaksiannya, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo. "Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Usai pertemuannya dengan M Suryo, Dion mengaku diberitahu latar belakang M Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut. Dion mengatakan saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Irjen Karyoto.

Kriminalisasi Karena ‘Ganggu’ Istana?

Penetapan Firli sebagai tersangka juga menimbulkan spekulasi adanya kriminalisasi terhadap Firli. Akademisi Ubedilah Badrun membuka kemungkinan intervensi yang dialami Firli Bahuri itu berkembang menjadi kriminalisasi seperti yang sekarang dialaminya. Menurut Ubed, Firli Bahuri diduga kuat diintervensi karena membiarkan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tetap mengambang.

Dugaan KKN keluarga orang nomor satu itu dilaporkan sosiolog politik Ubedilah Badrun tahun lalu. Selain KKN, kedua anak Jokowi juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pihak-pihak bermasalah. Dalam laporannya, Ubedillah menggarisbawahi hubungan relasi bisnis kakak beradik anak Jokowi dengan PT SM yang di tahun 2019 lalu dikaitkan dengan aksi pembakaran hutan. PT SM pernah dituntut sebesar Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun setelah melalui serangkaian persidangan hakim hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Pada Februari 2019 anak Jokowi membuat perusahaan dengan anak petinggi PT SM. Di bulan Agustus 2022 Wakil Ketua KPK Nurul Gufron kepada media mengatakan bahwa laporan yang disampaikan Ubedilah itu masih sumir. Meski demikian, Firli Bahuri tidak pernah secara terbuka menyatakan menghentikan pengusutan kasus ini.

“Mungkin akan ada perubahan sikap dari seorang Firli untuk mengungkap perkara-perkara yang selama ini tidak diungkap misalnya, sehingga dia dikriminalisasi," kata Ubedilah sebagaimana dikutip RMOL, Jumat (08/12/2023).

Sementara, Hari tidak menampik adanya kelindan istana dalam pusaran prahara yang melibatkan Karyoto dan Firli ini. Dia menyebut ada orang dekat Presiden Joko Widodo dalam pusaran ini. Dia menyebutkan nama Windu Adji seorang pengusaha juga asal Brebes, Jawa Tengah. Dia dikenal sebagai pendiri sebuah relawan pendukung Jokowi.

Hari berkata Windu Aji Sutanto setali tiga uang dengan Suryo. Windu berperan sebagai makelar kasus dalam pusaran korupsi BTS. Dia adalah orang yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan. Dalam fakta sidang, seorang saksi berstatus Wakil Ketua kelompok kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo Darien Alfiano mengakui pernah bertemu dengan pengusaha Windu Aji.

Nama Suryo juga disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Salah satu terdakwa dalam kasus itu, Irwan Hermawan menyebut uang sebesar Rp27 miliar yang digunakan untuk mengatur perkara dikembalikan oleh Suryo melalui pengacaranya. Uang miliaran itu diduga awalnya untuk Menpora Dito Ariotedjo yang sempat diperiksa Kejagung.

Hari mengatakan posisi Suryo dalam kasus korupsi BTS ini sebagai makelar kasus. Dia menghubungkan satu pihak berperkara ke pihak lain termasuk penegak hukum guna memengaruhi proses penyidikan. Suryo disebut Hari menggunakan tameng relasinya dengan aparat penegak hukum. “Jadi dia ini berperan sebagai markus dengan menjual nama2 oknum seragam coklat yang selama ini membekingi dia,” kata Hari.

Pertemuan itu membahas koordinasi terkait proses pemeriksaan kasus korupsi BTS yang sedang berjalan di Kejagung. Dalam BAP, Windu disebut menerima uang Rp75 miliar untuk mengatur perkara. Penyerahan uang itu bermula dari kedatangan Irwan dan Galumbang Menak, tersangka korupsi BTN lain, ke rumah Windu di Patra Land pada akhir 2022. Dalam pertemuan, kabarnya Windu Aji mengebel Karyoto di depan mereka.

Kembali ke kasus korupsi proyek rel kereta Kemenhub, Hari menekankan posisi Suryo sebagai pihak yang menguasai proyek infrastruktur rel kereta di kawasan Jawa Tengah. Ada dua perusahaan, yakni PT Calista Perkasa dan PT Wira Jasa yang diduga terafiliasi dengan Suryo dan digunakan untuk masuk proses tender proyek Kemenhub. “Perusahaan-perusahaan Suryo dan yang terafiliasi memonopoli pekerjaan yang ada di DJKA,” kata Hari.

Hari mewanti-wanti peranan Karyoto dalam proyek ini bisa sebagai pihak yang mengamankan perkara agar Suryo terbebas dari jeratan hukum. Di sisi lain, Karyoto juga terlibat dalam proyek ini, meski tidak secara langsung. Karyoto diduga ikut andil dalam dua perusahaan yang digunakan Suryo dalam proyek itu. “Bagian dari perputaran bisnis. Artinya uang-uang kotor ini dicuci di sini, disimpan di Suryo. Ketika ada kebutuhan taktis, Karyoto akan menelepon Suryo,” ucapnya.

Sehingga, Karyoto dinilai Hari berhati-hati dalam menangani kasus pemerasan Firli agar Suryo jangan sampai terjerat oleh KPK. Sebab, di saat bersamaan, jenderal polisi bintang dua itu melindungi relasi bisnisnya dengan Karyoto dan juga menyimpan sejumlah persoalan kasus hukum yang bisa saja diungkap oleh Suryo, terlebih ketika Karyoto menjabat Deputi Penindakan KPK periode 2020-2023.

“Jadi, Karyoto punya kekhawatiran ketika Suryo ini ditersangkakan, bisa saja jadi justice collaborator. Bercerita semua soal permainan gelapnya selama ini. Siapa yang jadi beking dia,” tutur dia.

Kendati terang disebut, hingga kini peranan Suryo dan Windu belum diungkap Kejaksaan Agung. Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, “Proses hukum masih berlanjut, kita lihat perkembangan dari penyidik,” kata Ketut, Rabu (27/12/2023).

Adapun Windu telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lain, yakni korupsi di BUMN Aneka Tambang atau Antam dengan potensi kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Penyidik Kejaksaan Agung mulanya menetapkan Windu sebagai tersangka pada Juli lalu. Dia dituding memberi suap kepada pejabat tinggi Kejagung yang sempat menjadi Kajati Sulawesi Tenggara. Perusahaan tambang Windu, PT Lawu Agung Mining diduga kongkalikong dengan sejumlah perusahaan termasuk Antam untuk menambang nikel secara ilegal di Blok Mondiado, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Mulanya, Antam menjalin KSO atau kerjasama operasional bersama Lawu Agung dengan kesepakatan pengerukan 7,8 juta ton tanah di area seluas 3.400 hektare selama tiga tahun sejak 2021. Korporasi swasta itu lantas menunjuk 11 perusahaan tambang mengeruk nikel di area itu. Namun pada 2022, ditemukan aktivitas penambangan seluas 228,58 hektare. Ini berbeda dengan RKAB Antam yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang hanya 40 hektare.

Lawu Agung Mining juga menambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari aktivitas tambang di konsesi lahan Antam itu, perusahaan Windu menjual bijih nikel menggunakan dokumen abal-abal ke smelter lain, yang seharusnya didistribusi ke Antam. Dalam mengeruk ore nikel secara ilegal ini, perusahaan Windu menggandeng 39 perusahaan lain. 

Dalam kasus ini, ada 5 terdakwa termasuk Windu. Mereka adalah Ofan Sofwan selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining; Andi Andriansyah, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama; Hendra Wijayanto, General Manajer Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara dan; Glen Sudarto, Pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining.

Dalam proses hukum teranyar pada awal Desember ini yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Windu dan keempat orang lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Jaksa menyebut terdakwa Windu menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham. Sedangkan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa I Glenn Ario Sudarto, terdakwa II Ofan Sofwan dan terdakwa III Windu Aji Sutanto untuk keperluan pribadi lainnya.

Hari mengatakan, Windu bisa leluasa main proyek tambang nikel lantaran memiliki kekuatan aparat di belakangnya. Windu dan Suryo mulanya menjalin relasi usaha di Jateng hingga akhirnya Suryo mengenalkan sosok Karyoto. Hari juga menyebut Karyoto memiliki kongsi bisnis dengan Windu. Dugaan ini mesti dibuktikan oleh Kejagung dengan menelusuri kemana saja aliran bancakan tambang. “Ini bisa berimpact (luas) seperti kasus DJKA dan BTS,” katanya.

Hapus Stigma, KPK Harus Segara Tuntaskan Kasus DJKA

Kasus DJKA sebagai titik tolak merebaknya dugaan intervensi di dalam KPK, mesti segera dituntaskan. KPK sejauh ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sebagian dari mereka tengah menjalani proses persidangan. KPK terus mengusut perkara ini dengan memeriksa para saksi, dari mulai anggota DPR, pihak DJKA Kemenhub hingga pihak swasta.

Diketahui KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Menhub Novie Riyanto Rahardjo.  Mereka ditanya beberapa hal, salah satunya mengenai mekanisme internal di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pelaksanaan proyek di DJKA.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Law-Justice, KPK telah memeriksa beberapa Anggota DPR dari Komisi V dan tiga diantaranya adalah unsur Pimpinan Komisi V DPR RI. Nama pertama adalah Neng Eem Marhamah Zulfa, Neng Eem saat ini diamanahi sebagai wakil sekretaris jenderal DPP PKB masa bakti 2019-2024.  

Neng Eem juga merupakan anggota Komisi V DPR RI yang memiliki lingkup kerja di bidang Infrastruktur; Transportasi; Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta Pencarian dan Pertolongan. Dia dipanggil KPK pada Rabu, 20 November 2023 lalu, pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pemanggilan Neng Eem, namun pemanggilan tersebut untuk menelusuri terkait penganggaran pengawasan di Komisi V DPR RI. 

Nama kedua yang dipanggil oleh KPK adalah Sukur Nababan, diketahui bila Sukur adalah Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP dan telah menjabat selama tiga periode menjadi Anggota DPR. Selain itu, saat ini Sukur saat ini sedang menjabat sebagai Ketua  Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDI Perjuangan untuk periode 2019-2024. Sama seperti Neng Eem, Sukur dipanggil KPK pada Rabu, 20 November 2023 lalu, pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemudian pemanggilan tersebut untuk menelusuri terkait penganggaran pengawasan di Komisi V DPR RI.

Nama ketiga yang dipanggil oleh KPK adalah Fadholi, Fadholi adalah Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Nasdem Daerah Pemilihan Jawa Tengah I. Fadholi dipanggil KPK bersama dengan Neng Eem dan Sukur Nababan pada hari dan tanggal yang sama untuk diminta keterangan lebih lanjut mengenai pengawasan di Komisi V DPR RI.

Nama keempat yang sudah dipanggil oleh KPK adalah Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, Ridwan Bae adalah Politisi Partai Golkar yang telah menjabat selama dua periode di Komisi V DPR RI. Ridwan dipanggil KPK pada Jumat (27/07/2023), untuk dimintai keterangan terkait penganggaran DJKA di Kementerian Perhubungan dan beberapa rincian dalam pengaturan proyek di Kemenhub.

Nama Kelima yang telah dipanggil KPK adalah Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras, Andi Iwan adalah politkus Partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Saat Ini Andi Iwan duduk di Komisi V dan dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi V. Sama seperti Ridwan, Andi Iwan dimintai keterangan terkait penganggaran DJKA di Kemenhub dan pemanggilannya berbarengan dengan Ridwan Bae.

Nama keenam yang telah dipanggil KPK adalah Lasarus, diketahui Lasarus adalah Ketua Komisi V DPR RI. Lasarus merupakan Politisi PDIP dan telah menjabat menjadi Anggota DPR RI selama dua periode. Lasarus juga sempat dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus ini, pada Jumat (28/7/2023) lalu. KPK berencana memanggil kembali Lasarus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun hingga saat ini, pemanggilan kedua Lasarus oleh KPK sampai saat ini belum dilakukan.

Beberapa waktu lalu, Lasarus juga memberi pernyataan bila dirinya siap memenuhi panggilan KPK, karena dia meyakini tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani KPK tersebut. Lasarus yang juga adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar ini juga meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik KPK, dan tidak membuat isu liar atau digiring untuk kepentingan isu politik murahan.

“KPK tentu wajib meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dengan dugaan kasus tersebut, termasuk saya sebagai Ketua Komisi V DPR RI  untuk diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi. Itu hal yang sangat wajar dan kita sebagai warga negara yang baik dan patuh  hukum harus menjalankan ketentuan atau aturan hukum. Semoga hal ini tidak dijadikan isu liar atau digiring untuk kepentingan isu politik murahan,” kata Lasarus melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (29/12/2023).

Nama ketujuh yang telah dipanggil KPK adalah Sudewo, Ia adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2009–2013 dan 2019–2024). Dalam periode keduanya di DPR-RI, saat ini ia bertugas menjadi Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra. KPK telah memeriksa Sudewo pada 3 Agustus 2023 lalu terkait kasus DJKA. Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU).

Berdasarkan info yang diperoleh Law-Justice, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Sudewo, dalam kaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, yang memeriksa Sudewo sebagai saksi, pada Kamis (9/11/23).

Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Sudewo menyebut bahwa uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR RI dan uang hasil usaha. "Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Anggota Komisi III dari Fraksi nasdem DPR RI Ahmad Ali

 

Dengan dinamika yang sedang terjadi, Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali mendesak KPK untuk tidak lamban dalam menangani setiap perkara korupsi. Hal tersebut termasuk, kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo (M Suryo).

 "Kalau ada orang yang berpotensi menjadi tersangka ya jangan didiamkan," kata Ali melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Rabu (27/12/2023).  Ali mengingatkan, KPK tidak menimbun kasus rasuah yang tengah ditangani. Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK bahkan diminta tak segan segera bertindak.

 "Nanti kesannya seakan-akan di bargaining," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini menekankan, siapa pun tak punya keistimewaan di mata hukum. Namun, kata dia, penetapan tersangka itu harus sesuai aturan yang berlaku.  "Intinya begini, yang bersalah di muka umum harus diperlakukan sama, cuma prosesnya ini, sekarang pertanyaannya proses penetapan tersangka itu memenuhi syarat nggak?" tegasnya.

 Ali mengajak semua pihak untuk fokus pada proses penegakan hukum. Dia berharap masyarakat mendukung kerja KPK dalam memberantas praktik rasuah tersebut

 "Apa pun itu kita tidak bicara orang tapi tentang kasus, kita mau KPK kembali seperti dahulu bagaimana dia menjadi benteng penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi yang dibanggakan banyak orang," ungkapnya.

Publik sudah mengendus sejumlah ketidak beresan dalam kepemimpinan KPK era Firli bahuri, namun kekuatan publik belum mampu menembus labirin. Hingga kemudian, angin politik berpihak pada Firli.  Sejumlah laporan dari aktifis pemerantasan korupsi tentang FB lalu bersama angin. Bahkan, Dewan Pengawas KPK pun seakan tak berdaya kalau berhadapan dengan Firli.

Namun, pada akhirnya waktu juga yang memberikan batu uji. Firli justru tersenggol di kasus besar ynag tengah ditanganinya. Dia membongkar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus yang kemudian menyeret nama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. SYL pun terdepak dari kursi menteri. tak ingin terjungkal sendiri dia lantas menyeret Firli.

Kini, kita dihadapkan pada drama paling memilkukan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Sepanjang berdirinya KPK, inilah kali pertama Ketua KPK menjadi tersangka dan diberhentikan karena kasus korupsi. Kejadian memalukan ini terjadi dipenghujung kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. masa suram pemberantasan korupsi tampaknya tak akan segera berlalu. Sebab, kini semua mata tengah fokus pada Pemilu 2024. namun, bukan berarti pemberantasan korupsi harus terabai. Justri ini saat krusial untuk menentukan pemimpin nasional yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

 

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman   

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar