Polemik Surat Suara Tercoblos di Taipei, Pernah Terjadi di Pemilu 2014

Kamis, 28/12/2023 08:23 WIB
Polemik Surat Suara Tercoblos di Taipei, Pernah Terjadi di Pemilu 2014. (Kolase dari berbagai sumber).

Polemik Surat Suara Tercoblos di Taipei, Pernah Terjadi di Pemilu 2014. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Dalam beberapa waktu terakhir, viral video yang memperlihatkan warga negara Indonesia di Taipei yang telah menerima surat suara untuk Pemilu 2024 di media sosial.

Sebagai informasi, konten video yang diunggah di akun TikTok @hany_ajja88 itu merekam seorang tengah membuka sebuah amplop berupa surat suara pemilu 2024. Padahal, seharusnya saat ini belum masuk jadwal pengiriman surat suara kepada pemilih.

Tekait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy`ari telah mengonfirmasi penerimaan surat suara oleh pemilih di Taipei tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa surat suara yang telah diterima tersebut tidak sah lantaran dikirim sebelum waktu yang ditentukan.

"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos," terang Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12).

Hasyim menjelaskan mestinya distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih, baru dilakukan pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024. Jadwal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Meski begitu, PPLN Taipei telah mendistribusikan lebih awal lewat pos kepada WNI di sana. Hasyim mengatakan PPLN Taipei mendistribusikan surat suara kepada WNI dalam dua tahap.

Tahap pertama sebanyak 929 surat suara Pilpres 2024 dan 929 surat suara Pileg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023. Lalu, pada tahap kedua pada 25 Desember 2023, PPLN mengirim 30.347 surat suara pilpres dan 30.347 surat suara Pileg.

Terpisah, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengungkap alasan PPLN Taipei mendistribusikan surat suara lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

"PPLN Taipei tanpa memperhatikan aturan dan jadwal yang berlaku telah melakukan pengiriman surat suara pos kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 dengan alasan PPLN mendasarinya pada prinsip lebih lebih cepat lebih baik. Atas kasus, ini PPLN Taipei telah berjanji tidak akan mengulanginya dan ke depan, PPLN Taipei akan mematuhi semua aturan, kebijakan dan jadwal serta arahan teknis dari KPU," terangnya seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu (27/12).

Kata dia, KPU akan segera mengirim surat suara Pemilu 2024 pengganti usai menyatakan semua surat suara yang telah terima lebih awal oleh WNI di Taipei tidak sah.

"Berkenaan dengan mitigasi distribusi logistik Pemilu untuk PPLN Taipei, KPU akan segera mengirimkan surat suara sebanyak 31.276 lembar surat suara untuk metode pos sebagai pengganti dari surat suara metode pos yang telah dikirim oleh PPLN pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 surat suara yang telah terkirim tersebut," jelas Idham.

Sebagai informasi, KPU kini tengah menyiapkan surat suara pengganti untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei tersebut. Adapun surat suara pengganti tersebut nanti akan dikirim kembali kepada pemilih dengan jadwal sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, yakni mulai tanggal 2-11 Januari 2024.

Selain itu, KPU RI menegaskan kepada PPLN Taipei agar surat suara yang belum terkirim kepada pemilih sebanyak 143.869 lembar surat suara itu dapat dikirim sesuai dengan masa waktu pengiriman yang diatur di dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tersebut.

Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri. Berdasarkan ketentuan tersebut, surat suara akan dikirim melalui pos kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.

Kendati demikian, PPLN di Taipei telah mendistribusikan surat suara dua kali. Amplop-amplop yang dikirim itu berisi surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jakarta II yang mencakup luar negeri.

Surat suara di Taipei juga pernah menjadi perhatian saat penyelenggaraan Pemilu 2014 silam. Kala itu, ada temuan dua orang TKI di Taipei kepada Migrant Care sebagai pemantau pemilu di luar negeri.

Surat suara sudah dalam kondisi tercoblos pada pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla saat diterima oleh pemilih.

"Migrant care menerima masukan dari TKI di Taipei, ada 2 orang yang melapor, mereka mendapat surat suara melalui pos tapi sudah tercoblos," kata Divisi Pemilu Migrant Care Saiful Anas.

Laporan itu diterima Migrant Care pada Selasa, 1 Juli 2014 lalu. Menanggapi temuan tersebut, Komsioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat itu mengatakan perlu mengecek lebih dulu kebenaran informasi tersebut.

"Kita belum menerima adanya laporan tersebut, nanti kita cek dulu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2014.

Ferry mengatakan pemilih di dalam maupun luar negeri mendapati surat suara Pilpres dengan model dan format yang sama. Termasuk, kondisi awal harus bersih alias belum ada coblosan.

"Yang pasti surat suara tidak benar jika sudah tercoblos sebelum diterima oleh pemilih," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad bersama Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro melakukan supervisi pengawasan pelaksanaan Pemilu Luar Negeri di Taiwan pada 4 April 2014.

Kondisi tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) menjadi sorotan pada hasil pengawasan persiapan pemungutan suara kala itu.

Melansir laman Bawaslu, TPSLN 3 di New Taipei yang berlokasi di dalam Toko garuda turut disinggung sebagai contoh. Jumlah pemilih kurang lebih 1.300 orang dengan luas ruangan terbatas, sehingga pengaturan denah pintu masuk dan keluar ada pada pintu yang sama.

Lalu, di TPSLN 6 New Taipei jumlah pemilih sebesar kurang lebih 1.400 orang dengan lokasi TPS kurang lebih berukuran 4 meter x 6 meter. Sementara itu, di TPS 38 Taoyuan terdapat jumlah pemilih sekitar 1.700 orang.

Selanjutnya, terkait dengan penggunaan pos. Bawaslu menyoroti potensi rawan yang muncul adalah karena belum ada sistem pengamanan yang dapat mengetahui apakah si pengirim pos ke PPLN adalah orang yang sama yang menjadi tujuan PPLN.

Sebab, tidak ada keterangan identitas penerima saat pos sampai di tempat tujuan. Oleh karenanya, ada kemungkinkan surat suara diterima oleh orang yang berbeda dan dikirimkan kembali ke PPLN dalam keadaan sudah tercoblos.

Potensi lainnya yang muncul, yakni ada pemilih yang menyatakan bahwa dirinya tidak menerima kertas suara via pos dan ingin memilih di TPSLN. Padahal, dia terdata sebagai pemilih yang menggunakan pos.

Selain itu, masih ada WNI yang tidak mendapat undangan, ada WNI yang tidak merasa menerima kertas suara lewat pos, lokasi TPSLN yang jauh dari tempat pemilih yang terdaftar dan pemilih tersebut hanya mendapatkan ijin waktu yang sempit, masih adanya WNI yang tidak terdaftar dan masuk dalam kategori DPKTbLN.

Hal itu berakibat pada dia harus memilih satu jam sebelum pemungutan suara di tutup sementara dia tidak mendapat ijin dari majikannya untuk menunggu sampai sore.

Menurut laporan, Panwas luar negeri juga menemukan dugaan ketidaknetralan Anggota KPPS pada saat pengawasan persiapan pemungutan suara.

Panwas menemukan adanya atribut organisasi underbow partai tertentu di toko yang akan dijadikan TPS. TIM Supervisi dari pusat dan Panwas kemudian menurunkan atribut tersebut.

Sementara itu, dari 40 TPS yang ada, terdapat 16 TPSLN yang diawasi oleh pengawas pemilu luar negeri. Hal itu berdasarkan pertimbangan suara pemilih terbanyak dan adanya indikasi akan akan terjadinya dugaan pelanggaran. Dinamika pemungutan suara dan pencegahan yang dilakukan oleh pengawas pemilu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar