Tungku Smelter Meledak di IMIP, Koalisi Sipil Serukan Pelanggaran HAM

Minggu, 24/12/2023 19:00 WIB
Sejumlah korban selamat dari kebakaran yang terjadi di tungku smelter PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah mendapatkan perawatan medis. Foto: BBC Indonesia

Sejumlah korban selamat dari kebakaran yang terjadi di tungku smelter PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah mendapatkan perawatan medis. Foto: BBC Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Sehari sebelum natal, kecelakaan kerja di kawasan industri Morowali (IMIP), Sulawesi Tengah, kembali terjadi dan setidaknya dari informasi yang diperoleh hingga siang tadi, terdapat belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami kritis dengan luka bakar 70 persen pada tubuhnya, luka berat hingga ringan. Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 5.30 WITA akibat ledakan pada tungku pembakaran (smelter) di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) yang seketika menyulut ledakan beberapa tabung oksigen di sekitar lokasi.

Dari temuan koalisi sipil masyarakat terdapat tiga klinik milik IMIP ditutup untuk umum. Dari rekaman suara yang diperoleh LBH Makassar, terdengar suara “mandor” perusahaan yang menginstruksikan tidak menyebarluaskan informasi tentang kecelakaan ke saluran komunikasi grup pekerja. Beberapa saat setelah kejadian, kondisi listrik di Morowali padam dan begitu juga sinyal telepon mati. Listrik baru menyala kembali pada jam 14.20 WITA. 

Pegiat dari YLBHI, Edy Kurniawan menegaskan hilirisasi nikel yang dibangga-banggakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanyalah omong-kosong. Sebab, untuk kesekian kalinya peristiwa semacam ini terjadi di kawasan IMIP Morowali, karena tidak adanya tindakan tegas kepada perusahaan.

“Bahkan terkesan pemerintah dalam hal ini BKPM, Kemenaker, dan aparat penegak hukum melakukan pembiaran (by omission) terhadap operasi perusahaan yang membahayakan warga negara (pekerja),” kata Edy dalam keterangannya, Minggu.

Edy berkata pembiaran aparatus negara ini demi mengejar ambisi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah rela membiarkan warganya dalam keadaan bahaya. Karenanya, peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang serius. “Kami berharap keberanian Komnas HAM untuk menyatakan bahwa peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM,” ujar Edy.

Edy menekankan bahwa peristiwa yang terus berulang menandakan perusahaan-perusahaan di IMIP tidak pernah serius memperbaiki keadaan dan kondisi kerja di kawasan industri dan menciptakan keselamatan bagi pekerja. Dia merujuk pada temuan Trend Asia yang mencatat pemberitaan tayang di media dalam rentang 2015-2022 menunjukkan 53 pekerja smelter meninggal terdiri atas 40 pekerja Indonesia dan 13 WNA China di smelter nikel di Indonesia termasuk IMIP.

Sedangkan data pemantauan Januari-September 2023 menunjukkan 19 kejadian kecelakaan di smelter nikel telah merenggut korban jiwa 16 orang dan 37 orang terluka. Di antara korban sebanyak lima orang adalah tenaga kerja asal China dengan rincian empat terluka dan satu meninggal.

Juru kampanye Mineral Kritis Trend Asia, Arko Tarigan lantas mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap semua kawasan industri pengolahan nikel yang ada di Indonesia. Evaluasi itu tidak terbatas pada audit kondisi kerja namun juga bagaimana perusahaan memperlakukan para pekerjanya. Sebab, banyak kriminalisasi terjadi pada karyawan termasuk ketika mereka menuntut perbaikan kondisi kerja.

Menurut Arko, hasil evaluasi dan audit itu juga harus melibatkan pihak-pihak terkait dan disampaikan kepada mereka yang terdampak baik langsung maupun tidak atas aktivitas industri di IMIP. “Apalagi pemerintah selalu mengumbar bahwa ini adalah proyek strategis nasional yang seakan-akan menjadi prioritas perlindungan namun itu hanya melindungi pemilik modal. Kejadian ini harusnya menjadi bencana nasional dimana pemerintah harus memprioritaskan penyelesaiannya,” kata dia.

Sementara itu, Abdul Azis Dumpa dari LBH Makassar menyatakan konsep hilirisasi di industri mineral kritis yang ternyata memiliki banyak risiko yang berdampak pada kehidupan dan keselamatan lingkungan maupun buruh. Dia berpandangan membuka lapangan pekerjaan harus selaras dengan menciptakan kesejahteraan, termasuk jaminan keselamatan dan perlindungan pekerja.

“Kami mendesak kepolisian melakukan proses hukum dan memberikan sanksi pidana kepada pengelola kawasan industri dan perusahaan di dalamnya yang lalai berulang kali dalam memperbaiki kondisi kerja yang mengakibatkan banyak korban jiwa,” kata Abdul.

“Kami meminta Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan ke kawasan industri atas berbagai pelanggaran hak dan perlakuan tidak manusiawi kepada pekerja yang terus berulang dan hanya menyengsarakan hidup pekerja,” Abdul menambahkan.

Sedangkan, Koordinator KontraS, Bagus Arya Saputra, berkata tragedi kebakaran yang terjadi di Morowali merupakan buah dari pengabaian skema kerja yang layak dan serampangan. Hal ini juga terindikasi pada status IMIP yang merupakan PSN yang sudah memakan banyak sekali korban manusia atas nama pembangunan dan percepatan hilirisasi ekonomi.

“Penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PSN agar mencegah berulangnya tragedi dan korban jiwa,” tutur Dimas.

Info teranyar, ada 51 orang karyawan menjadi korban, 12 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia terdiri atas tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) dan lima tenaga kerja asing (TKA), sementara 38 orang lainnya mengalami luka ringan dan berat, saat ini telah mendapatkan penanganan medis di klinik 1 dan 2 di lingkungan perusahaan.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar