Khofifah Sambut MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan Kepala Daerah

Sabtu, 23/12/2023 11:30 WIB
Khofifah Indar Parawansa. Foto: Twitter

Khofifah Indar Parawansa. Foto: Twitter

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang semula dipotong Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Menurutnya masa jabatan kepala daerah itu tak boleh dipotong, dan harus tuntas sesuai aturan yang berlaku.

"Masa jabatan itu memang enggak boleh dikurangi biar satu hari pun, aturannya begitu?" kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, Jumat 22 Desember 2023.

Ia mengatakan, dengan putusan MK itu, maka masa jabatannya bersama Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023, melainkan jadi 13 Februari 2024.

"Iya [sampai 13 Februari 2024] Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telepon begitu," jelas dia yang berpeluang mencalonkan lagi jadi Cagub Jatim di 2024 nanti itu.

Dengan demikian, klaim Khofifah, ia bisa menuntaskan programnya di Jatim dengan lebih leluasa hingga akhir masa jabatan pada Februari tahun depan. Ia juga masih akan meresmikan beberapa proyek Rutilahu di sejumlah daerah.

"Banyak program yang seharusnya diresmikan memang enggak nutut kalau Desember berhenti," katanya.

Meskipun demikian, dia mengaku harus pamit sebentar dari Jatim karena harus melaksanakan ibadah umrah pada 1 Januari 2024. Pasalnya, kata Khofifah, perjalanan ke Tanah Suci umat Islam di Mekkah, Arab Saudi itu sudah direncanakannya sejak lama.

"Tapi Januari tanggal 1 saya umrah, ini kan sudah program lama kawan-kawan," ujar Khofifah.

Terpisah, Emil berharap putusan MK itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Sekiranya sesuai yang kami pahami, semoga keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat," katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.

Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.

Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun seperti diatur undang-undang.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar