Siswi SD di Bandung Diperkosa Berkali-kali dan Dijual ke 22 Orang Pria

Kamis, 21/12/2023 10:35 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Seorang anak perempuan kelas 6 SD dikabarkan menjadi korban pemerkosaan dua warga Kota Bandung, DF (24) dan AD (18).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, tidak hanya diperkosa, anak di bawah umur itu juga dijual melalui aplikasi ponsel pintar.

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan tentang anak hilang pada 9 Desember lalu.

"Setelah kita mendapat informasi, kami jajaran Polrestabes Bandung melaksanakan pelacakan melalui teman-teman sekolahnya, lingkungan keluarga, termasuk sosmed yang dipegang," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu (20/12).

Kata dia, setelah tiga minggu melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan ada di kawasan Gunung Batu, Cicendo, Kota bandung, pada Selasa (19/12) malam.

Dia menyatakan, korban sedang bersama DF ketika ditemukan. Setelah itu pihaknya menangkap pelaku lainnya AD pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, AD ternyata terlebih dulu mengenal korban lewat media sosial. Oleh AD, korban dijemput saat dalam perjalan ke sekolah.

Saat itu, korban dibawa ke beberapa tempat. AD mengaku beberapa kali menyetubuhi anak perempuan yang berusia 12 tahun tersebut.

Menurut Budi, selama tiga pekan dibawa kabur, AD tak hanya memperkosa anak tersebut. Pelaku menjajakan anak perempuan itu melalui aplikasi ponsel pintar.

"Sekitar 22 kali (dijual) ke pria hidung belang. Sementara, apapun hukumannya itu, karena masih di bawah umur pasti ada diperdaya oleh laki laki karena anak kecil belum bisa berpikir," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut korban meminta untuk bertemu dengan seseorang berinisial DF. Pelaku pun mengiyakan dan korban langsung bertemu dengan DF. Oleh DF korban pun mengalami hal yang sama.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam 15 tahun penjara

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar