Polda Metro Ogah Tanggapi Replik Firli KPK soal Ancaman Irjen Karyoto

Kamis, 14/12/2023 16:18 WIB
Kapolda Metro Jaya Karyoto (VOI)

Kapolda Metro Jaya Karyoto (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Polisi tak mau mengomentari replik Firli Bahuri yang mengungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK apabila menjadikan pengusaha Muhammad Suryo tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan ucapan Firli tak terkait dengan materi penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Ade hanya menyatakan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut.

Ade juga menegaskan tak ada intervensi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun," ucap dia dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Firli menilai penyidikan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Ia menilai ada kepentingan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, saat membacakan replik dalam agenda sidang lanjutan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2023 malam.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo menurut pemohon [Firli Bahuri] tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon [Karyoto]," ungkap Ian.

Firli, kata Ian, meyakini kasus yang menjerat dirinya tidak hanya diawali oleh ketakutan SYL terhadap kasus yang sedang diusut KPK. Melainkan juga karena dilatarbelakangi oleh penyidikan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada DJKA yang dilakukan oleh KPK tanggal 12 April 2023 yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, dkk.

Dari kasus Dion dkk, tutur Ian, diperoleh bukti dugaan penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar. Uang itu disebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Suryo sejumlah Rp9,5 miliar. KPK mengembangkan temuan tersebut.

Ian menyebut Karyoto mengancam akan menersangkakan pimpinan KPK apabila menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango [saat itu menjabat Wakil Ketua KPK] dan menyampaikan kata-kata: `...jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan`. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata [Wakil Ketua KPK]," kata Ian.

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango juga telah membantah pernyataan Firli dalam replik tersebut.

Nawawi menyatakan Karyoto memang pernah bersilaturahmi setelah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya, namun tak ada pembahasan mengenai Suryo.

"Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo," ujar Nawawi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu 13 Desember 2023.

"Pak Karyoto datang sekadar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya di saat itu," sambung dia.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar