Pembunuh Wanita Diikat dan Mulut Dilakban di Bekasi Diringkus Polisi

Senin, 11/12/2023 13:31 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita berinisial JS (25) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil meringkus seorang pria berinisial AMW (34).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, mayat korban diketahui ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat dan mulut dilakban pada Jumat (8/12) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sudah ditangkap, sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dihubungi, Senin (11/12).

Selain itu, dia juga mengungkapkan bawa tersangka dan korban juga terlibat dalam sebuah hubungan. Namun, dia menegaskan keduanya bukanlah suami istri.

"Ada hubungan dekat memang, tapi bukan suami istri, iya kurang lebih (kekasih) seperti itu," ucap dia.

Kata dia proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan ini masih terus dilakukan. Hingga saat ini, sebanyak enam saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain itu, kata dia, sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik di lokasi juga sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan terkait penyebab kematian korban.

"Masih didalami, hasil toksikologi masih kita tunggu, karena belum keluar. Jadi untuk penyebabnya penyidik masih menunggu hasil autopsi," tuturnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar