M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Ketika Yogyakarta Melawan Partainya Kaesang Bin Jokowi

Rabu, 06/12/2023 13:53 WIB
Ade Armando tanggalkan status PNS dan bergabung ke PSI (Tribun)

Ade Armando tanggalkan status PNS dan bergabung ke PSI (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Kader PSI sekaligus Calon Anggota Legislatif dan Dosen UI Ade Armando yang mempermasalahkan politik dinasti dalam kepemimpinan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sikap bodoh, tidak mengerti sejarah dan buta Konstitusi.

Status Gubernur DIY yang berkaitan dengan budaya kraton adalah keistimewaan Yogyakarta. Tidak dapat disamakaan dengan Provinsi lain termasuk proses pemilihan kepemimpinan.

Serangan Ade kepada KM BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) atas aksi yang mengkritisi kepemimpinan Jokowi, yang memang dirasakan semakin mementingkan keluarga, adalah tidak nyambung dan tendensius.

Membela Jokowi dengan menuding kepemimpinan Daerah Istimewa Yogyakarta sama saja dengan advokasi “ngeles” yang tidak akademis. Pandangan Ade Armando adalah gambaran intelektual oportunistis.

PSI yang sekarang dipimpin kader karbitan Kaesang Pangarep bin Jokowi adalah partai pendukung Prabowo yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi.

Politik dinasti dituduhkan publik atas perilaku politik Jokowi diujung periode masa jabatannya. Ia mengutamakan dan merekayasa keluarga untuk melanjutkan kekuasaan. Bahasa yuridisnya adalah Nepotisme.

Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN merupakan kejahatan yang diancam pidana kurungan maksimal 12 (dua belas) tahun.

Kualifikasinya adalah tindak pidana berat. Jokowi, Gibran, Kaesang, Anwar Usman, Iriana dan Bobby Nasution adalah satu rumpun keluarga yang diduga kuat terlibat dalam Nepotisme.

Aksi KM BEM UGM yang juga dilakukan oleh BEM UI adalah kritik keras pada Istana yang mempraktekan politik dinasti atau Nepotisme tersebut. Jokowi adalah Presiden Republik tetapi menggunakan pola Kerajaan.

Seolah ia menyatakan bahwa Negara adalah keluargaku “l’etat c’est ma famille”. Putusan MK menjadi bukti Jokowi bersemangat untuk menjadikan keluarga sebagai penguasa.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merasa perlu melakukan jawaban dan klarifikasi berbasis Konstitusi dan Undang Undang tentang posisi DIY. Ade Armando terpaksa minta maaf.

PSI kebakaran jenggot dan menyatakan bahwa pandangan Ade Armando tidak mewakili Partai. Tanpa sanksi, maka sanggahan PSI hanya basa-basi. Rakyat Yogyakarta terlanjur marah atas penghinaan Ade Armando “trouble maker”.

Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) menggeruduk Kantor DPW PSI DIY dan minta agar Ade Armando tidak cukup meminta maaf akan tetapi juga mendapat sanksi Partai.

Paman Usman adalah salah satu gumpalan dari kekecewaan dan kemarahan. Mengultimatum hukuman dalam 2 kali 24 jam dengan ancaman akan membersihkan atribut PSI di Yogyakarta. Tidak peduli bahwa Ketum PSI adalah Kaesang anak Presiden.

Setelah Gibran diobrak-abrik oleh rakyat karena Putusan MK yang merupakan rekayasa Istana, kini Partai Kaesang diobrak abrik masyarakat Yogyakarta.
Yogyakarta melawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai tegak lurus Jokowi. Partai pengembang Jokowisme.

Entah faham apa yang dimaksud dengan Jokowisme itu? semacam Fir’aunisme, Namrudisme atau Leninisme?

Yang jelas adalah Nepotisme! Negara Keluarga Jokowi.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar