Selewengkan Pertalite dll, Pertamina Tuntut 400 SPBU Rp14,8 M

Rabu, 22/11/2023 13:31 WIB
BBM Pertamina. (Kata Data)

BBM Pertamina. (Kata Data)

Jakarta, law-justice.co - PT Pertamina Patra Niaga bakal melayangkan tuntutan sebesar Rp14,8 miliar kepada 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyelewengkan pertalite dan solar.

Direktur Utama PPN, Riva Siahaan menyebut pihaknya terus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dia mengklaim ada penghematan 300 ribu kiloliter (KL) dari pencegahan penyelewengan ini.

"Dari pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp14,8 miliar," ungkap Riva dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

"Penindakan penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama aparat penegak hukum itu ada 406 laporan dan 430 tersangka," sambungnya.

Riva merinci ada 228 ribu pendaftar penerima BBM subsidi yang diblokir perusahaannya. Alasannya, pendaftar tak termasuk di data Korlantas Polri dan kini tengah dalam pengecekan data Samsat.

Kemudian, 32 ribu pendaftar diblokir dengan 3 alasan utama. Riva merinci penyebab pemblokiran adalah pendaftar tidak sesuai data Korlantas, diindikasikan pelangsir alias mengisi BBM subsidi berulang kali, dan data foto yang dimasukkan terindikasi kendaraan palsu.

Bos Pertamina Patra Niaga itu lantas merinci beberapa modus penyelewengan pertalite Cs. Riva mengatakan `helikopter` hingga bus pariwisata kerap dijadikan cara licik penyelewengan BBM subsidi.

"`Helikopter` adalah pengisian berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang sama, tapi menggunakan pelat nomor dan QR code berbeda. Jadi, ada pemalsuan dan penggandaan yang dilakukan," bebernya.

"Juga dilakukan saat ini satu modus terbaru dengan menggunakan bus pariwisata. Yang juga cukup marak adalah pemalsuan dokumen pemerintah, di mana nelayan dan petani yang melakukan pengambilan (BBM subsidi) menggunakan jeriken terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," tandas Riva.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar