Panglima TNI Buka Posko Pengaduan Netralitas Prajurit di Pemilu 2024

Senin, 20/11/2023 18:45 WIB
Panglima TNI Yudo Margono (Tribun)

Panglima TNI Yudo Margono (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membuka posko pengaduan netralitas prajurit TNI pada Pemilu 2024. Posko pengaduan ini tersebar di seluruh Indonesia.

Yudo mengatakan masyarakat dapat mengadu ke posko yang telah dibuka apabila mendapati prajurit dan PNS TNI melakukan politik praktis.

"Masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini, kalau mungkin kemarin-kemarin kita tidak ada posko mungkin ke Bawaslu atau sebagainya, sekarang di posko TNI di satuan-satuan, kita dirikan pos-pos itu sehingga memudahkan masyarakat apabila ada TNI yang tidak netral," kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin 20 Novemver 2024 menanggapi posko pengaduan netralitas prajurit.

Selain mendatangi secara langsung posko pengaduan netralitas prajurit, ia mengatakan pengaduan juga bisa dilakukan lewat media sosial TNI. Yudo meminta masyarakat untuk tidak takut melapor.

Menurutnya, jika masyarakat melapor dan mendapat ancaman dari anggota TNI yang dilaporkan, maka anggota itu bisa mendapat hukuman lebih berat.

"Kalau dia mengancam kan tambah berat lagi, kan ada pasal yang lebih berat lagi kalau sampe mengancam, wong jelas jelas melakukan kesalahan, diproses kok malah ngancam, ya tambah berat lagi," ujarnya.

Yudo menjelaskan proses penanganan pelanggaran pemilu itu dimulai dengan masyarakat mengadukan pelanggaran pemilu oleh anggota TNI ke posko pengaduan netralitas prajurit. Kemudian laporan akan dikoordinasikan dengan Bawaslu.

Jika laporan masyarakat tentang netralitas prajurit ke posko pengaduan netralitas prajurit dinyatakan pelanggaran berat, POM TNI bakal memproses dalam waktu 19 hari.

"Ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan, dimana dalam penyidikan tadi ada waktu diberi waktu 19 hari, 14 hari POM, kemudian 5 hari tingkat penuntutan," katanya.

Sebelumnya Komisi I DPR sudah menyepakati pembentukan Panja netralitas TNI untuk Pemilu dan Pilpres 2024. Ketua Fraksi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto ditunjuk sebagai ketua panja.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Panja tersebut disepakati dalam rapat tertutup pada Rabu 8 November 2023 lalu.

"Sudah dibentuk kemarin rapat internal tanggal 8 November, sudah dibentuk Panjanya," kata Meutya di kompleks parlemen, Senin 13 November 2023.

Wacana serupa juga bergaung di Komisi III. Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengusulkan pembentukan Panja netralitas Polri. Ia mengaku usulan itu terinspirasi dari langkah Komisi I dengan Panja netralitas TNI.

Selain itu, ia menilai akhir-akhir ini netralitas Polri juga kerap disorot. Trimedya pun meminta Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memimpin langsung panja tersebut.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar