Fatwa MUI Boikot Produk Pro Israel

Jum'at, 17/11/2023 14:07 WIB
Konsumen Seluruh Dunia Mulai Boikot Produk Israel, Ini Daftarnya. (Wikipedia).

Konsumen Seluruh Dunia Mulai Boikot Produk Israel, Ini Daftarnya. (Wikipedia).

law-justice.co - Fatwa MUI boikot produk pro Israel yang disampaikan kepada publik pada Jumat (10/11/2023) oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh kembali menjadi perbindangan publik setelah sepekan fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI (Majelui Ulama Indonesia).

Tampaknya konflik zionis israel dengan pejuang Hammas di jalur Gaza yang masih berlangsung tak menyurutkan Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim memberikan aksi kepedulian bukan hanya materi tetapi dengan mengeluarkan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Berdasarkan fatwa tersebut, mensuport perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sedangkan memberi dukungan kepada Israel hukumnya haram.

MUI juga menegaskan, muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina. Dalam hal ini jelas bahwa maksud dari fatwa MUI boikot produk pro Israel adalah melarang aktivitas dukungan terhadap Israel termasuk produk ekonomi komersil yang terafiliasi langsung dengan Israel.

“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Kita (MUI) bukan haramkan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Sekretaris Fatwa MUI Miftahul Huda mengutip NU Online.

Sebab setelah fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tersebut muncul maka menyusul beredar pula di dunia maya daftar produk yang dinilao berafiliasi ke Israel. MUI mengklarifikasi bahwa lembaga ulama di Indonesia tersebut tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.

Dalam klarifikasi tersebut MUI melalui Miftahul Huda juga menekankan bahwa terkait dengan daftar produk komersial yang ada di Indonesia dan terafiliasi Israel, MUI sendiri belum mengetahui apakah daftar perusahaan dan produk tersebut benar terafiliasi.

Fatwa MUI Boikot Produk Pro Israel, Cermati dan Teliti

Prof Quraish Sihab, alumnus Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir dan penulis tafsir Al-Misbah ikut menanggapi soal seruan boikot yang MUI pun mengeluarkan fatwa.

Penulis buku ‘MembumikanAl-Quran’ itu tak menampik adanya kerugian dalam persoalan boikot-memboikot ini. Meski begitu, menurut dia itu adalah sebuah risiko.

"Untuk itu persoalan ini diserahkan kepada yang ahli untuk melihat nama produk dengan jelas, karena boikot perlu, dan banyak yang perlu di boikot hanya saja kita perlu lebih teliti apakah produk ini terafiliasi dan ini tidak terafiliasi," katanya.

Prof Quraish lalu menyoroti beredar liarnya daftar produk yang harus diboikot di internet dan media sosial, yang menurutnya, mungkin sebagian tidak perlu diboikot. “Nah, pada dasarnya kita harus memboikot yang jelas-jelas membantu Israel, yang tidak, kita harus berhitung dong; apakah dia lebih rugi atau kita lebih rugi?” tambahnya.

Dampak dan Produk Substitusinya

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ikut menengarai aksi boikot produk pro Israel. Menurut Bahli pengaruhnya tidak besar.

"Ada (pengaruhnya) tapi belum dalam. Itu karena (aksi boikotnya) baru. Jadi ada, sekali pun kecil," ujar Bahlil saat ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023) mengutip Republika.co.id.

Di tempat terpisah Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Irfan Syauqi Beik juga berpendapat bahwa boikot bisa dilakukan untuk menekan Israel. "Yang diperhatikan adalah bagaimana dampak dan seberapa besar kekuatan masyarakat menurunkan permintaan terhadap produk-produk terafiliasi Israel tersebut?" ujarnya.

Sebab kekuatan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel akan semakin besar ketika masyarakat secara mudah menemukan alternatif pengganti produk tersebut. Contohnya produk kopi, alternatifnya dari produk kopi lokal atau restoran ayam lokal harus ada. "Paling tidak, apa yang bisa dilakukan, lakukan," kata Irfan SB.

Konsultan bisnis dan pakar marketing Yuswohady juga ikut menanggapi soal aksi boikot produk Israel yang dilakukan masyarakat Indonesia cenderung bersifat Fear Of Missing Out (FOMO) atau boleh dibilang ada rasa takut jika tidak ikut dengan tren atau aktivitas tertentu yang sedang happening.

Bahkan bisa kita lihat nantinya ketika setelah terjadi gencatan senjata oleh Israel dan Palestina maka FOMO yang ada di masyarakat Indonesia cenderung akan menghilang dengan sendirinya dan lupa dengan tujuan mendasar dari boikot.

Kemunculan fatwa MUI boikot produk pro Israel juga dicermati oleh konsultan bisnis Yuswohady sebagai waktu yang tepat untuk brand lokal, atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa berkreasi memberikan sebuah substitusi produk.

(Tim Liputan News\Warta Wartawati)

Share:




Berita Terkait

Komentar