Kasus Polusi Udara, MA Nyatakan Jokowi dkk Melawan Hukum

Jum'at, 17/11/2023 11:41 WIB
DKI Jakarta kembali menempati ranking pertama kualitas udara terburuk di dunia. Catatan IQ Air menunjukkan AQI US Jakarta berada di angka 196 yakni kategori kualitas udara tidak sehat. Warga berswafoto dengan latar belakang deretan gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Perpustakaan Nasional, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/6). Robinsar Nainggolan

DKI Jakarta kembali menempati ranking pertama kualitas udara terburuk di dunia. Catatan IQ Air menunjukkan AQI US Jakarta berada di angka 196 yakni kategori kualitas udara tidak sehat. Warga berswafoto dengan latar belakang deretan gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Perpustakaan Nasional, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/6). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait gugatan polusi udara.

Jokowi dkk tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Amar putusan: tolak kasasi I & II," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Kamis (16/11).

Perkara kasasi nomor: 2560 K/PDT/2023 ini diadili oleh hakim agung Takdir Rahmadi selaku ketua majelis dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.

Sementara Panitera Pengganti diisi oleh Arief Sapto Nugroho. Putusan diketok pada Senin, 13 November 2023.

Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra SH yang bertindak untuk dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu.

Sementara itu, kontra memori kasasi didaftarkan pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tergugat lainnya juga dihukum majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Tidak menerima putusan tingkat pertama dan banding, Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan kasasi. Namun, upaya hukum dimaksud kandas.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar