Keren , Pemerintah Bebaskan PPN Kondisi dan Syarat Apa Saja
Keren , Pemerintah Bebaskan PPN Kondisi dan Syarat Apa Saja foto istimewa Dio.living
law-justice.co -
Sebagai antisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan . Akhirnya pemerintah memutuskan pembebasan Pajak PPN dalam sektor perumahan. Apa saja ?
Keputusan pajak pertambahan nilai atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor perumahan yang berlaku hingga 2024 diharapkan dapat menstimulus semua lapisan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk mendorong industri yang terakit dengan properti ikut tumbuh.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan kebijakan insentif untuk pembelian properti, yakni PPN rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100%. Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi.
"Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
“Berapa industri ikutan yang akan terdampak menjadi tumbuh, pengusaha semen, besi, bambu, cat, pasir. Kalau di Jakarta mugnkin pengusaha besar, tapi di daerah kan pasti UMKM,” ujarnya dalam Media Gathering DJP, dikutip Jumat (27/10/2023).
Mulai dari industri properti yang bergerak dengan menyediakan dan membangun rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, sederet industri ikutannya diharapkan dapat tumbuh. Alhasil, sektor properti memiliki peranan penting mempunyai dalam perekonomian nasional dapat menopang ekonomi dalam negeri di tengah tantangan global. “Yang dipikir oleh pemerintah, bukan dampak langsung pada pengusaha, tapi industri ikutannya bergerak, siapa yang paling akhir menikmati? Betul kontraktor, tapi yang bangun rumah adalah pekerja bangunan yang paling terdampak, mereka jadi punya pekerjaan,” tuturnya.
Selama periode 2018-2022, Sektor Properti (Konstruksi dan Real Estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 triliun - Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6%-16,3% terhadap PDB. Sektor Properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2% dari Total lapangan kerja pada tahun 2022.
Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian rumah komersil. Mengingat, sektor ini berkontribusi terhadap PDB sebesar 14-16%, dan terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 triliun per tahun. Properti juga menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 Triliun atau sekitar 31,9% dari PAD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani juga telah menyiapkan dana Rp2 triliun untuk insentif PPN yang akan diberikan pada pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar hingga akhir 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/20230.
Airlangga mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah sepakat untuk memberikan insetif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Artinya, PPN rumah tersebut 100% akan dibayarkan pemerintah.
"Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Airlangga menjelaskan PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.
"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah," ujar Airlangga.
Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR, pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta. Ini berlaku hingga tahun 2024.
"Untuk masyarakat berpenghasilan rendah diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," ungkap Airlangga.



Komentar