Simak, Ini Jumlah Biaya Buat PPJB di Notaris buat Warga Kurang Mampu

Jum'at, 26/12/2025 11:23 WIB
Harga Bisa Turun 21 Persen  Pemerintah Bakal Hapus Pajak Beli Rumah foto:perkim.id

Harga Bisa Turun 21 Persen Pemerintah Bakal Hapus Pajak Beli Rumah foto:perkim.id

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di notaris memiliki tarif yang bervariasi. Tapi, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tarifnya lebih terjangkau.

Hal itu karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2016 sudah diatur besaran yang harus dibayar oleh MBR untuk membuat PPJB di notaris.

Pada pasal 22K disebutkan bahwa MBR membayar honorarium jasa hukum notaris sebesar 0,1 persen atau 1 per mil dari harga jual rumah yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai contoh, A membeli rumah subsidi di Kabupaten Bogor seharga Rp 185.000.000, maka honor notaris yang harus dibayar yaitu Rp 185.000.

Perlu diingat, seperti melansir detik.com, biaya tersebut hanya jasa notaris saja, belum termasuk bea balik nama hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kalau honor notaris selain untuk MBR berapa ya? Nah, hal ini sudah diatur dalam pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2004. Honor tersebut terbagi menjadi nilai ekonomis dan nilai sosiologis.

1. Nilai Ekonomis

Persentase nilai ekonomis ada di antara 1-2,5 persen tergantung pada nilai objeknya.

- Honor paling banyak 2,5 persen diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah).
- Honor paling banyak 1,5 persen diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
- Honor paling banyak 1 persen diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)

2. Nilai Sosiologis

Kemudian, nilai sosiologis berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Angka maksimal honor notaris paling besar Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah).

Biaya Notaris untuk Orang Tak Mampu

Di samping itu, orang tidak mampu bisa menggunakan jasa notaris tanpa pungutan biaya alias gratis. Hal itu sebagaimana tercantum pada pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2014.

Jika ketentuan itu dilanggar, notaris dapat dikenai sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Itulah informasi mengenai biaya jasa notaris. Semoga bermanfaat!

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar