Demonstrasi Pembatasan Usia Capres-Cawapres di MK
Aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), terdapat 2 kubu pro dan kontra jika batas usia capres-cawapres perlu diubah menjadi 35 tahun. Akhirnya Mahkamah Kontitusi membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Sebelumnya




Komentar