Independensi & Perkiraan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Minggu, 15/10/2023 19:15 WIB
Hakim MK Anwar Usman & Saldi Isra. (Tribun).

Hakim MK Anwar Usman & Saldi Isra. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Kerakyatan mewanti-wanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres dan cawapres dapat merusak prinsip trias politica. Alih-alih MK menjaga independensinya dalam menggunakan kekuasaannya untuk merawat demokrasi, justru bakal terjadi sebaliknya jika hakim MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah usia 40 tahun.

“Terkait capres-cawapres ini jika dikabulkan MK maka itu akan merusak trias politika itu sendiri dan sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” kata Koordinator BEM-SI Kerakyatan, Nurhadi, Minggu (15/10/2023).

Nurhadi menitikberatkan MK jangan sampai berada dalam permainan kekuasaan yang menghendaki kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dari elemen mahasiswa.

“Kami gak mau pada akhirnya MK dipermainkan oleh pemerintah, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi. Kami telah ambil sikap, untuk merapatkan barisan, dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme hukum dan penegakan hukumnya,” tutur Nurhadi.

Kata dia, MK mesti mengedepankan keadilan dalam memutus gugatan soal batas usia capres-cawapres ini. Putusan mesti didasari kepentingan publik, alih-alih berdasar elite politik.“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tuturnya.

Adapun putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres bakal diumumkan MK pada Senin (16/10/2023). Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menyampaikan bahwa,ada empat kemungkinan hasil putusan MK yang bisa dibacakan dalam sidang mendatang.

“Terkait uji materiil Undang-Undang (UU) Pemilu tentang batas usia capres-cawapres, saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Minggu, (15/10/2023)

Ia mengacu pada ketentuan pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020. Ditambah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Fahri menjabarkan perkiraan pertama bahwa MK menganggap permohonan gugatan terhadap aturan terkait tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan. Dalam kemungkinan ini, MK akan mengeluarkan amar putusan yang berbunyi “menyatakan permohonan tidak bisa diterima” dalam persidangan besok.

“Kemungkinan kedua, adalah dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Fahri.

Dalam hal tersebut, MK akan menolak permohonan uji materi karena menganggap gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Amar putusan yang akan dikeluarkan MK dalam skenario ini adalah “menolak permohonan pemohon”.

Ketiga, ia melanjutkan, terdapat kemungkinan MK akan menganggap permohonan uji materi beralasan menurut hukum. MK akan mengeluarkan amar putusan yang menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon sebagian/seluruhnya” dalam kemungkinan ini.

“Keempat, varian putusan selanjutnya adalah dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat,” kata Fahri. Maka, menurut Fahri, amar putusan yang akan dikeluarkan MK dalam kemungkinan ini adalah “mengabulkan permohonan pemohon”.

Di antara empat kemungkinan yang ada, ia menilai ada dua skenario potensial yang menurutnya sangat mungkin kejadian. Hal ini berkaca pada perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara saat ini dan perkara sejenis yang sebelumnya pernah disidangkan. “Pertama, MK dalam putusannya akan mengabulkan penurunan batas usia dari capres-cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun,” kata dia,

Ia menambahkan, MK juga pernah mengabulkan putusan terkait batas usia pemegang jabatan publik sebelum ini. Perkara ini, kata Fahri, adalah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sehingga, Fahri menuturkan MK bisa saja membuat putusan dengan corak dan karakter yang sama dalam perkara batas usia capres-cawapres kali ini. “Batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu ,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Maret 2023, didaftarkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, dimana PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar