Kuasa Hukum Telkom Tegaskan, Gugatan Terhadap Menteri BUMN Salah

Kamis, 05/10/2023 17:05 WIB
PT PINS Indonesia yang berada di Telkomsel Landmark Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Law-Justice/RommyYudhistira)

PT PINS Indonesia yang berada di Telkomsel Landmark Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Law-Justice/RommyYudhistira)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia Tbk Law Offices Juniver Girsang & Partners menyampaikan, bantahan terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif yang dilayangkan mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan TELKOM) Bakhtiar Rosyidi. Ia menegaskan, berbagai berita itu sangat merugikan Telkom

Kuasa hukum PT Telkom Indonesia Juniver Girsang menegaskan, gugatan Bakhtiar Rosyidi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Telkom secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengada-ada.

"Ini dibuat-buat oleh Saudara Bakhtiar Rosyidi hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, kasus ini berasal dari laporan Telkom mengenai hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) yaitu anak usaha PT Sigma Cipta Caraka. Ia diduga terlibat dalam enam proyek fiktif pada 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 354,3 miliar dolar AS.

"Laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," jelas Juniver.

Dirinya mengatakan, objek gugatan terkait hubungan perjanjian dan ditegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian. "Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan" tutur dia.

Maka, tegasnya, tuduhan Bakhtiar dapat dikualifir sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Dikatakan, Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka mengaku direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait tuduhan yang tidak berdasar.

"Oleh karenanya, untuk memulihkan nama baik perusahaan, maka Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas. Baik secara pidana maupun perdata," ujar Juniver.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar