Ancam Pemain Harga Minyak Goreng, Begini Kata Menko Luhut Binsar

Minggu, 01/10/2023 11:53 WIB
Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah saat ini mengetahui apabila ada pihak yang memainkan harga minyak goreng.

Hal itu diketahui melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

"Simirah platform buat minyak goreng. Kalau Anda lihat sekarang sulit orang mau main-main sama minyak goreng karena kita segera tahu siapa yang main," ujarnya dalam acara Seminar Nasional Kemaritiman, Jumat (29/9).

Luhut menceritakan sekitar dua bulan lalu ada pihak yang mencoba memainkan harga minyak goreng. Namun, pemerintah segera tahu dan memanggil pihak tersebut.

"Kita panggil `hei kau jangan main-main, nanti dipenjarain kau`. Mereka kaget kok bisa semua tahu," imbuh Luhut.

Ke depan, Luhut mengatakan Simirah tidak hanya akan digunakan untuk minyak goreng, tetapi juga gula dan beras. Dengan begitu, pemerintah bisa memantau kondisi pasokan bahan pokok tersebut.

"Kita masukkan beras, gula di Simirah juga sehingga tahu persis kalau mau impor beras apa yang harus dilakukan, gula, dan seterusnya" katanya.

Simirah merupakan sistem teknologi digital dalam pengelolaan dan pengawasan distribusi minyak goreng sawit curah.

Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Subbagian Hubungan Media Massa Kementerian Perindustrian Krisna Sulistiyani mengatakan bahwa pelaku usaha minyak goreng wajib mendaftarkan diri lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Nantinya, SIINas akan terhubung dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk kontrak dan pembayaran subsidi.

"Pelaku usaha dan distributor wajib menggunakan SIMIRAH untuk menyampaikan faktur pajak dan pelaporan transaksi yang mencakup jumlah distribusi dalam liter maupun kilogram (kg)," ujar Krisna seperti melansir cnnindonesia.com.

Perusahaan yang bergabung ke dalam Simirah harus mencantumkan profil jaringan distribusi, termasuk nama badan usaha atau perorangan sampai dengan pengecer, kontak person in charge (PIC) badan usaha, lokasi tujuan distribusi di tingkat kabupaten maupun kota, dan waktu distribusi.

Melalui Simirah, Kemenperin akan memantau dan mengevaluasi distribusi minyak goreng curah dalam negeri berdasarkan data yang dimasukkan oleh distributor, pelaku usaha, dan pemeriksaan di lapangan.

"Pemantauan juga dilihat dari hasil rekapitulasi yang diunggah di SIINas," kata Krisna.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar