Ribuan Anak Keracunan MBG dalam 3 Hari, Alarm Keras Untuk Presiden!
KPAI (Radio PRFM)
law-justice.co - Hanya dalam waktu 3 hari di awal September tahun ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 1.961 anak keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Kondisi itu menjadi peringatan alarm keras bagi Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyampaikan bahwa kasus yang terjadi pada rentang 1-3 September itu tersebar di Bener Meriah, Aceh; Agam, Sumatera Barat (Sumbar); Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel); Rembang, Jawa Tengah (Jateng); dan Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Menurut Jasra Putra, angka 1.961 tersebut harus dibaca bukan semata sebagai kumpulan kasus keracunan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai alarm serius terhadap sistem manajemen risiko dalam pelaksanaan program MBG sebagai prioritas pemerintah.
”Ini harus jadi alarm keras presiden, karena persoalan lama masih terus berulang, belum berubah,” kata dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (5/9).
Jasra menyampaikan bahwa MBG merupakan program strategis yang memiliki karakter berbeda dengan program pemerintah lainnya. Sebab, kesalahan dalam pelaksanaannya dapat langsung menyentuh keselamatan dan kesehatan anak-anak penerima manfaat.
”Pertaruhannya adalah tubuh dan jiwa anak. Ketika makanan yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi justru menimbulkan gangguan kesehatan, maka negara tidak boleh hanya menghitung apakah ada yang meninggal atau tidak,” tegasnya.
Keselamatan anak, kata Jasram, tidak boleh menunggu sampai jatuh korban jiwa.
Karena itu, pihaknya mendorong agar efek jera menjadi bagian dari tata kelola pelaksanaan MBG. KPAI melihat salah satu persoalan yang harus segera dibenahi adalah mekanisme pertanggungjawaban penyedia.
Bila dilihat lebih jauh, setiap tahapan MBG memiliki titik risiko. Mulai dari perencanaan menu dan bahan baku, pengadaan, pengolahan, pemasakan, pendinginan, pemorsian, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi sampai makanan dikonsumsi anak.
”Di setiap titik itu ada SOP. Tetapi, SOP tanpa konsekuensi yang tegas akan mudah menjadi sekadar dokumen administratif. Harus ada hubungan yang jelas antara kepatuhan, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional dan penegakan hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran,” bebernya.
KPAI tidak ingin menggeneralisasi seluruh penyedia MBG bermasalah.
Namun, Jasra menekankan bahwa apabila suatu penyedia terbukti melakukan kelalaian yang membahayakan anak, harus ada konsekuensi yang nyata dan terukur. Konsekuensi itu wajib memberi efek jera.
”Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai. Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak berikutnya menjadi korban,” ujarnya.




Komentar