Ini Definisi, Contoh hingga Perbedaan Pajak Langsung & Tidak Langsung

Jum'at, 22/09/2023 13:08 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi bahwa contoh pajak langsung dan tidak langsung ada banyak sekali macamnya.

Oleh sebab itu, sebagai wajib pajak, tentu saja kita perlu memahami semuanya. Namun untuk mudahnya ketahui dulu mulai dari definisinya, hingga akhirnya memahami perbedaan keduanya.

Untuk mengetahui perbedaan contoh pajak langsung dan tidak langsung, beserta definisi dan perbedaannya, simak penjelasan pada artikel seperti melansir rumah.com.

Definisi Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.

Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala.

Adapun, pelaksanaan kewajiban pajak langsung dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Pajak langsung ini pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Contoh pajak langsung misalnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setiap tahun pajak ini wajib dibayarkan langsung apabila Anda sudah memiliki rumah sendiri.

Definisi Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain.

Penyerahan wewenang ini juga harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Berbeda dengan pajak langsung, untuk jenis pemungutannya bersifat tidak menentu, yang dimana pemberlakuan untuk pajak ini tidak dilakukan secara berkala selayaknya pajak langsung, namun tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul.

Contoh Pajak Langsung

Berikut ini merupakan beberapa contoh yang merupakan pajak langsung:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan kepada individu atau badan tertentu dan berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu untuk menambah kemampuan ekonomis yang diterima bagi Wajib Pajak.

Kewajiban membayar PPh telah melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikenakan terhadap Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau bangunan. Untuk besar kecilnya pajak terutang atas PBB ini ditentukan oleh kondisi atau keadaan dari objek bangunan itu sendiri.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu untuk kendaraan bermotor roda dua ataupun lebih.

Contoh Pajak Tidak Langsung

Berikut ini merupakan beberapa contoh yang merupakan pajak tidak langsung:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak.

Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.

2. Pajak Bea Masuk

Merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean.

3. Pajak Ekspor

Pajak ekspor merupakan pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, yaitu:

1. Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Seperti definisi dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, dimana pembayaran pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak yang memang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak, sedangkan untuk pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dalam pajak tidak langsung juga, apabila Wajib Pajak diwakilkan dengan pemikul pajak, maka nama yang tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak, melainkan tetap nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak yang terdaftar.

2. Surat ketetapan pajak

Dalam kaitannya pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak.

Dan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak karena nominal dan prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

3. Perspektif Pemerintah

Pajak langsung ini termasuk ke dalam pajak progresif yang mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi.

Hal ini terjadi karena adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini dalam waktu yang bersamaan secara langsung.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan memunculkan feedback yang stabil.

Atau dengan pengertian lain bahwa pajak yang masuk nantinya akan tetap digunakan untuk pembangunan perekonomian kedepannya.

Itulah tadi penjelasan mengenai contoh pajak langsung dan tidak langsung, definisi, dan perbedaannya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar