Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Hakim Militer Utama Ikut Jadi Pemohon

Jum'at, 22/09/2023 08:22 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Hakim Militer Utama di Pengadilan Militer Utama Jakarta, Brigadir Jenderal TNI Marwan Suliandi secara resmi menjadi pemohon baru dalam uji materiil Pasal 53 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa pemohon dalam agenda sidang perbaikan permohonan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/9).

Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara 97/PUU-XXI/2023 adalah Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Para pemohon turut hadir dalam sidang ini.

"Ada penambahan pemohon, Yang Mulia, yaitu pemohon 7 bapak Brigjen TNI Marwan Suliandi. Bahwa Pemohon 7 adalah hakim pada peradilan militer dan sudah mendapatkan izin dari kepala pengadilan militer dalam hal ini izin untuk menjadi pemohon, Yang Mulia," ujar Viktor dalam persidangan.

Lebih lanjut, Viktor pun menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing Suliandi. Viktor menyebut sebagai prajurit militer, Suliandi mematuhi aturan Pasal 53 UU 34 tahun 2004 yang mengatur batas usia.

Viktor mengatakan Suliandi yang lahir pada tahun 1966 akan genap berusia 58 tahun pada 2024 mendatang. Artinya, kata dia, Suliandi akan diberhentikan dengan hormat karena sudah mencapai usia 58 tahun.

"Padahal, sebagai hakim kematangan dan kebijaksanaan sangat dibutuhkan dalam memutus perkara. Sementara pada usia 58-60 tahun adalah usia yang masih sangat produktif dan sudah pada tahap kematangan dan kebijaksanaan yang mumpuni untuk memutus perkara. Dengan diberhentikannya pemohon 7 dengan hormat karena telah memasuki usia 58 tahun tentunya kematangan, kebijaksanaan, dan pengalaman yang dimiliki pemohon 7 menjadi tidak dapat digunakan lagi untuk kepentingan negara," jelas Viktor.

Ditemui usai persidangan, Suliandi mengatakan dirinya bertugas sebagai Hakim Militer Utama di Pengadilan Militer Utama Jakarta. Ia juga menyampaikan alasannya ikut menjadi pemohon dalam uji materiil ini.

"Kita ajukan jadi 60 (tahun). Kalau memang itu diberhentikan umur 60. Kita sebagai hakim yang mempunyai kebijaksanaan, jadi sayang (apabila berhenti pada usia 58 tahun) gitu jadi hakim itu. Beda dengan hakim-hakim di pengadilan umum. Ada yang 67, 65," kata Suliandi seperti melansir cnnindonesia.com, Jakarta, Kamis (21/9).

Selain itu, Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan tujuan pihaknya menggandeng Suliandi dalam permohonan ini adalah untuk menunjukkan bahwa prajurit TNI itu bertugas di macam-macam bidang, bukan hanya untuk urusan tempur semata. Salah satu tugas prajurit TNI yang dimaksud adalah hakim.

Menurut Kresno, akan disayangkan apabila prajurit TNI yang bertugas sebagai hakim mesti diberhentikan pada usia 58 tahun. Padahal, nilai Kresno, pola pikir seorang hakim akan semakin baik seiring bertambahnya usia.

"Jadi kalau seandainya para prajurit yang punya profesi hakim itu diberhentikan 58 (tahun) sepertinya sayang negara ketika mencetak seorang hakim dengan anggaran tiba-tiba tidak dimaksimalkan. Sebetulnya itu yang kita coba angkat," kata Kresno.

Sebelumnya, Kresno dan sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Kresno dkk berpendapat pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

Terdapat sejumlah nama yang duduk sebagai pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda Kresno Buntoro yang merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.

Mereka menggandeng Victor Santoso Tandiasa dari VST and partners, advocate and legal consultans sebagai kuasanya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

"Menyatakan Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai `Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama," demikian petitum pemohon.

Atau pemohon meminta usia dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar