Pemasukan Cukai Rokok Terus Merosot, Begini Respons Kemenkeu

Rabu, 20/09/2023 16:40 WIB
Tarif cukai rokok 2019 batal naik (foto: senayanpost)

Tarif cukai rokok 2019 batal naik (foto: senayanpost)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok terus menunjukkan penurunan. Bahkan, angka penerimaan cukai rokok ini diprediksi akan menurun hingga penghujung tahun 2023 ini.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo melihat, setoran cukai rokok yang menurun tersebut merupakan hal yang bagus. Hal ini dikarenakan pengenaan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang membahayakan kesehatan.

"Kalau cukai (rokok) turun berarti kan bagus, karena tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok," ujar Wahyu di Jakarta, Rabu 20 September 2023.

Lebih lanjut Wahyu menyebut, turunnya setoran cukai rokok tersebut menandakan bahwa cukai merupakan instrumen yang tepat untuk menangkal dampak eksternalitas negatif yang timbul sebagai akibat dari konsumsi rokok.

"Kalau itu diimpelementasikan dengan tarif baru dan cukainya turun berarti itu kebijakannya efektif, memang tujuannya untuk mengendalikan eksternalitas negatif," imbuh Wahyu.

Seperti yang diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok tersebut bertujuan untuk mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, hingga akhir Juli 2023, penerimaan cukai rokok turun 8,93% year on year (YoY) menjadi Rp 111,23 triliun atau 47,06% dari target. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai.

Penurunan ini juga disebabkan penurunan produksi pada Maret 2023 diikuti produksi April yang relatif stagnan. Penurunan produksi pada Maret 2023 dipengaruhi adanya lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat antisipasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar