Ombudsman Temukan Pelanggaran PPDB 2023, Ini Faktanya

Selasa, 05/09/2023 18:35 WIB
Gedung Ombudsman RI. (Youth Proactive)

Gedung Ombudsman RI. (Youth Proactive)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman RI menyampaikan hasil pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama.

Adapun proses pengawasan PPDB yang dilakukan Ombudsman dilakukan di 28 provinsi, 58 kabupaten/kota, dengan rincian 158 sekolah, dan 126 madrasah.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, pihaknya masih menemukan beberapa permasalahan.

Diantaranya ditemukan praktik manipulasi bahkan pemalsuan dokumen kependudukan untuk pemenuhan jalur zonasi, praktik titip siswa untuk masuk ke sekolah tertentu dari berbagai pihak, praktik pungutan liar pada proses pendaftaran ulang. Lalu, penambahan ruang kelas dan daya tampung rombongan belajar yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami menemukan bahwa belum adanya mekanisme validasi dokumen persyaratan pendaftaran PPDB sehingga memberikan peluang terjadinya kecurangan terkait pemenuhan berkas pendaftaran PPDB," ungkap Indraza dalam konferensi pers virtual, Selasa 5 September 2023.

Selain itu, meski sudah jelas diatur tidak adanya permintaan uang dalam proses PPDB, namun praktik pungutan liar masih terjadi dengan modus uang seragam atau sumbangan pembangunan.

Indraza menambahkan, tidak optimalnya pengawasan menjadi salah satu pemicu permasalahan berulang. Minimnya jumlah satuan pendidikan juga menjadi masalah tersendiri.

Dari sisi pengawasan internal, Ombudsman menemukan belum optimalnya penanganan pelanggaran.

Ketiadaan pengaturan dan pembagian wewenang dalam pengawasan baik ditingkat pusat maupun daerah menyebabkan pengawasan internal tidak berjalan secara optimal.

Ombudsman memberikan saran perbaikan dalam jangka pendek adalah perbaikan regulasi PPDB, terutama pada mekanisme pelibatan dan koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Optimalisasi pelaksanaan setiap jalur seleksi dan menambah kapasitas daya tampung dalam rombongan belajar.

Sedangkan saran perbaikan jangka panjang, Ombudsman meminta dilakukan penyusunan peta jalan pengembangan satuan pendidikan di Indonesia.

Setidaknya mencakup pemetaan kebutuhan, standarisasi pelayanan pendidikan, penyediaan dan pemerataan akses serta kualitas satuan pendidikan, pemerataan distribusi dan jaminan kualitas tenaga pendidik dan penganggaran.

Ombudsman juga mendorong pemerataan akses internet khususnya di daerah remote atau 3T serta penyusunan mekanisme pengelolaan pengaduan yang baku saat proses PPDB.

Meskipun masih ditemukan persoalan berulang pada PPDB, Ombudsman tetap mendorong dilakukan optimalisasi sistem seleksi PPDB.

"Seleksi jalur PPDB tersebut masih dianggap relevan untuk diterapkan. Karena memungkinkan adanya pemerataan hak akses pendidikan bagi setiap warga negara dan sebagai upaya meminimalisir favoritisme sekolah," jelas Indraza.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana mengatakan, tujuan kebijakan ini adalah untuk pemerataan mutu pendidikan. 

Menurutnya, dengan zonasi, Pemda dapat memetakan kebutuhan per zona atas kekurangan sekolah atau kelebihan sekolah di setiap zonasinya.

"Sampai saat ini masih banyak pemda yang belum menetapkan zonasi sesuai Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan)," jelas Chatarina.

Chatarina mengatakan, Kemendikbudristek melakukan evaluasi atas segala permasalahan yang terjadi hampir setiap tahun. 

Hal itu yang juga ditemukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Ombudsman. Misalnya penetapan zonasi seharusnya sudah mesti diumumkan satu bulan sebelum pengumuman PPDB nya.

"Saat ini kami sudah melakukan berbarengan berbagai perubahan kebijakan antara lain memperjelas bahwa penetapan zonasi harus seperti apa, ini adalah langkah langkah yang sedang kami susun bersama, sehingga pada tahun 2024 itu berharap tidak akan terjadi lagi," pungkas Chatarina.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar