Polri : Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Masih Proses
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Robinsar Nainggolan
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberkasan dilakukan usai banding yang diajukan Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ia menjelaskan berkas tersebut akan segera dikirim kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) jika sudah rampung.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Setelah itu, kata dia, Biro SDM Polri akan menyerahkan SK PTDH kepada Teddy.
"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Teddy Minahasa.
Dengan demikian, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.
Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.




Komentar