Banding Ditolak, Polri Tetap dalam Posisi Memecat Teddy Minahasa

Minggu, 06/08/2023 18:06 WIB
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Robinsar Nainggolan

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Meski sudah divonis hukum penjara seumur hidup terkait kasus karetl narkoba, Teddy Minahasa masih berupaya mengajukan banding agar hak kedudukannya sebagai anggota kepolisian tidak dicabut oleh Polri. Namun, usaha Teddy berujung gagal, lantaran sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding ajuan Teddy Minahasa.

Sidang yang diketuai Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri tetap memutuskan bahwa Polri tetap dalam posisi memecat Teddy Minahasa karena perbuatannya yang terbukti terlibat dalam kartel narkotika sabu-sabu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan, sidang KKEP Banding terhadap Teddy Minahasa digelar pada Kamis (3/8/2023). Selain Komjen Dofiri, empat majelis banding internal kepolisian, juga dalam posisi yang sama—memutus Teddy untuk dipecat dengan pangkat terakhirnya sebagai irjen.

“Menolak permohonan banding TM (Teddy Minahasa). Dan menjatuhkan sanksi administratif dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).

Ramadhan bilang bahwa putusan KKEP Banding terhadap Teddy Minahasa itu, menguatkan penjatuhan sanksi dari KKEP pertama pada Selasa (30/5/2023) lalu. Dalam putusan KKEP pertama bulan lalu itu, Ketua Sidang KKEP Komjen Wahyu Widada juga memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar TM, dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” demikian putusan KKEP pertama.

Ramadhan menambahkan, putusan KKEP pertama, maupun KKEP banding terhadap Teddy Minahasa sudah sesuai. Kata dia, putusan internal tersebut sejalan dengan proses pidana terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

Dua putusan pengadilan tersebut, pertama menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Upaya banding di PT DKI Jakarta, pun tetap pada putusan sama, memenjarakan Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup.

Di pengadilan umum terungkap, Teddy Minahasa, selaku jenderal bintang saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar memerintahkan anak buahnya AKBP DP untuk menyisihkan sebagian barang bukti jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan.

AKBP DP adalah mantan Kapolres Bukti Tinggi yang melaksanakan perintah Teddy Minahasa dengan mengambil, dan menyisihkan barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram dari hasil penangkapan. Atas perintah tersebut, Teddy Minahasa memerintahkan DP untuk menjual barang bukti sabu-sabu tersebut.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar