Ini Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Jum'at, 25/08/2023 13:09 WIB
Pekerja mengerjakan proyek di perumahan subsidi di kawasan Perumahan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) targetkan untuk membangun perumahan sebanyak 220.000 unit dengan nilai Rp 25,18 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta dan pekerja pada tahun 2023. Robinsar Nainggolan

Pekerja mengerjakan proyek di perumahan subsidi di kawasan Perumahan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) targetkan untuk membangun perumahan sebanyak 220.000 unit dengan nilai Rp 25,18 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta dan pekerja pada tahun 2023. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Sebagai keabsahan saat hendak membangun atau merenovasi rumah, surat Izin Mendirikan Bangunan atau yang dikenal dengan IMB memang diperlukan.

Jadi, Anda wajib mengurus IMB saat ingin membangun gedung dengan berbagai peruntukannya. Berbagai macam peruntukan tersebut meliputi bangunan baru, rehabilitasi atau renovasi serta memugar dalam rangka melestarikan bangunan. Penerbitan izin IMB dilakukan oleh pemerintah daerah.

Bagi pelaku usaha, IMB dibutuhkan sebagai syarat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI). Pemerintah menjelaskan tujuan penerbitan IMB sendiri adalah agar menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan.

Jangan sampai karena bangunan Anda tidak memiliki IMB lalu dibongkar oleh pemerintah setempat. Cermati baik-baik soal IMB di bawah ini seperti melansir rumah.com supaya bisa mengurus perizinannya.

Apa Itu IMB?

IMB adalah surat Izin Mendirikan Bangunan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan meskipun Anda hanya melakukan penambahan bagunan. Permohonan IMB untuk bangunan rumah tinggal bisa diajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota tempat bangunan tersebut didirikan.

IMB sangatlah penting bagi pemilik bangunan, terutama jika ada keinginan menjadikan tanah dan bangunan tersebut sebagai objek jaminan pinjaman ke bank. Apabila IMB tidak lengkap dan tidak sesuai dengan bangunan, maka permohonan kredit ke bank dapat ditolak.

Selain itu, dalam PP No. 36/2005 diatur tentang penjatuhan sanksi jika tidak memiliki IMB. Sanksi tersebut bersifat administratif berupa sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB.

Tak hanya sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman, dan sesuai peruntukan lahan.

Dasar Hukum Surat izin Mendirikan Bangunan

Ada beberapa landasan hukum soal IMB. Namun yang terbaru saat ini adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Permohonan PBG dilakukan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Berikut ini lebih jelasnya soal landasan hukumnya.

UU No.34/2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Dasar hukum yang mendasari persoalan IMB adalah Undang-undang No.34/ 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian dari aturan ini setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.

UU No.28/2002 Tentang Bangunan Gedung

Dalam Pasal 7 UU Bangunan Gedung dinyatakan setiap gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan.

Selanjutnya juga dalam UU ini diatur tentang pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemda dalam bentuk izin mendirikan bangunan dan memiliki IMB adalah merupakan kewajiban dari pemilik gedung.

PP No.36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Ketentuan izin diatur lebih lanjut dalam PP 36/2005 menyatakan setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh Pemda melalui proses permohonan izin. Permohonan IMB harus dilengkapi dengan :

- Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;

- Data pemilik bangunan gedung;

- Rencana teknis bangunan gedung; dan

- Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Sementara itu, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah.

PP No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Dalam beleid terbaru ini, fungsi IMB digantikan dengan PBG. PBG memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.

Kemudian memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Selain itu juga untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Prosesnya meliputi pengajuan, Pemeriksaan Rencana Teknis, Perhitungan Retribusi, hingga Penerbitan PBG.

Persyaratan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru, yaitu:

1. Syarat Administrasi

- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.

- Fotokopi bukti kepemilikan tanah.Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar.

- Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.

- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.

- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil).

- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).

- Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

- Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

2. Syarat Teknis

- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).

- Rekomendasi teknis IPPL dan site plan.

- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.

- Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Tahapan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan, dimulai dari mencari tahu syarat dan kelengkapan yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut seperti yang telah dijelaskan di atas terdiri atas syarat administratif dan teknis.Langkah selanjutnya jika semua dokumen dan berkas telah dilengkapi, Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.

Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Berikut tahapan membuat surat Izin Mendirikan Bangunan.

- Melengkapi syarat

- Menuju PTSP terdekat

- Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.

- Membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah.

- Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda.

- Gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB.

- Kemudian jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka Anda sudah boleh mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.

- Jika IMB sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Biayanya

Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.

Lalu, setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah. Pada umumnya penerbitan IMB sekitar 20-21 hari kerja.

Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB.

Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek IMB. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan

Surat Izin Mendirikan Bangunan

Kepada Yth.

Walikota Jakarta Timur, Bapak Muhammad Anwar

melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Timur
di –

Jakarta

Nomor :

Lampiran :

Perihal : Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Nama Perusahaan :

Pekerjaan :

Alamat :

Dengan ini saya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan :

1. Lokasi : Kampung :

Desa/Kel. :

Kecamatan :

Kabupaten :

2. Tahun Pendirian Bangunan :
3. Bukti Surat Tanah :
4. Luas Tanah :
5. Nama Pemilik Tanah :
6. Bangunan digunakan untuk :
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan Lama yang telah ada :
……………………………………………………………………………………………………………………………………

8. Konstruksi Bangunan
9. Pondasi :
10. Dinding :
11. Rangka Atap :
12. Atap :
13. Kusen :
14. Lantai :

Demikian permohonan ini untuk dijadikan bahan proses Izin Mendirikan Bangunan.

Jakarta, https://www.law-justice.co/https://www.law-justice.co/….

Pemohon,

Materai Rp.6000,-

(…………………………………..…………………)

Biaya Buat Surat Izin Mendirikan Bangunan

Perhitungan biaya mengurus IMB harus memperhatikan beberapa poin, yaitu:

- Luas bangunan
- Indeks konstruksi
- Indeks fungsi (untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan)
- Indeks lokasi
- Tarif dasar

Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumus tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan.

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.

Perbedaan SHM dan HGB utamanya ada pada kekuatan legalitasnya, di mana SHM memiliki status yang lebih tinggi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar