Sambo dkk Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba

Jum'at, 25/08/2023 10:57 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pada hari Kamis (24/8) kemarin, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan selain Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf juga menjalani sisa pidananya di Lapas Salemba.

"Pada hari Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdi Sambo (FS), Ricky Rizal(RR) Kuat Ma`ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeti Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8).

Rika menjelaskan pihaknya langsung melakukan proses administrasi penerimaan seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan usai menerima pelimpahan dari Kejari Jakarta Selatan.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma`ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi sebelumnya mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.

Ia menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.

"Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar