3 RUU Baru Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Rabu, 23/08/2023 12:23 WIB
Sidang Paripurna RUU IKN di Gedung DPR RI (Parlementaria)

Sidang Paripurna RUU IKN di Gedung DPR RI (Parlementaria)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengusulkan tiga rancangan undang-undang (ruu) baru masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Menkumham, Yasonna Laoly menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (22/8).

Ketiga RUU itu yakni, RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

"Kami mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023," kata Yasonna dalam rapat.

Yasonna menyebut RUU RPJPN saat ini tak masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Menurut dia, RUU itu kini sangat mendesak dan harus disahkan pada 2023.

Menurut dia, RUU itu penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Pasalnya, rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 akan segera berakhir pada 2024.

Dengan berakhirnya RPJPN 2005-2025, maka RPJPN 2025-2045 harus segera menjadi pedoman pembangunan jangka panjang selanjutnya.

"Dokumen RPJN tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi para calon peserta pemilu, baik para calon presiden dan wakil presiden, para calon kepala daerah, serta para calon anggota legislatif dalam menyusun visi, misi dan program sebagai syarat pencalonannya," kata Yasonna.

Sementara, RUU penilai RUU Penilai menurut Yasonna kini masuk ke urutan 229 dalam Prolegnas jangka menengah.

Dia menilai RUU itu mendesak untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis dalam sektor pembangunan perekonomian nasional.

Kemudian, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional kini masuk urutan 193 dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Yasonna menyebut RUU itu kini mendesak karena sejumlah alasan.

Salah satunya, kata Yasonna, tidak ada payung hukum dalam rencana pemanfaatan pengendalian dan pengawasan ruang udara. Padahal, ruang udara merupakan satu kesatuan wilayah dengan ruang darat, laut, serta ruang dalam bumi.

"Sementara berbagai peristiwa hukum membutuhkan penanganan dari mulai aspek perekonomian, sosial, budaya, keamanan wilayah udara atau kedaulatan negara," kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar