Data Bacaleg Tak Sinkron untuk Sejumlah Parpol, KPU Diduga Sengaja

Minggu, 20/08/2023 15:55 WIB
Ilustrasi kantor KPU (Dok. KPU)

Ilustrasi kantor KPU (Dok. KPU)

Jakarta, law-justice.co - Ditemukan ketidaksinkronan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (18/8/2023). Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi lantas menduga tidak selarasnya data bacaleg ini sarat unsur kesengajaan yang bermuara pada kepentingan politik.

Kata peneliti Formappi, Lucius Karus,  ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan Caleg yang Menenuhi Syarat (MS) pada sejumlah parpol tertentu. Parpol itu adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang.

Lucius menekankan tak sinkronnya data bacaleg sejumlah parpol tersebut mesti ditelisik apa motifnya. Jika yang jadi soal adalah urusan teknis atau administrasi, maka alasan itu tidak bisa diterima. Soalnya, KPU sudah berulang kali menyelenggarakan Pemilu.

“Ketidaksinkronan angka-angka penjumlahan seharusnya membuat DCS yang ditetapkan oleh KPU otomatis cacat. Atau kalau ketidaksinkronan ini sesuatu yang disengaja oleh KPU, haruslah kita pertanyakan untuk siapa KPU ini bekerja,” ungkap Lucius dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/8/2023).

Dalam temuan Formappi, terdapat ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat dan Total Jumlah Caleg hasil penjumlahan Caleg laki-Laki dan perempuan. Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg. Namun, angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919.

Lucius merincikan jumlah caleg berstatus MS pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis sebanyak 396 caleg dengan detail gender caleg laki-laki sebanyak 252 dan perempuan 145 orang. Sedangkan realitasnya, jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397 orang. Kata dia, penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang MS dan total caleg laki-laki maupun perempuan.

Lebih lanjut ia mengatakan hal serupa terjadi pada Partai Garda RI dimana tercatat jumlah caleg yang MS sebanyak 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan. Begitu pun dengan Partai Bulan Bintang. Jumlah caleg yang MS sebanyak 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470.

Melihat tidak sinkorannya data bacaleg demikian, Lucius tidak habis pikir. “Sulit memahami bagaimana ketidakcermatan ini bisa tidak disadari oleh Komisioner KPU sebelum mereka nampak gagah mengumumkan DCS,” ujar dia.

Menurutnya, ketidaktelitian ini merupakan awal yang buruk bagi proses awal rangkaian Pemilu yang menjunjung nilai jujur dan adil. Apalagi KPU sendiri nampak tak sedikitpun punya semangat untuk menjamin pemilu yang jurdil ketika mereka lebih suka menutup-nutupi biodata caleg.

“Ironinya sudah tertutup, mereka justru mengharapkan publik mempelajari track record caleg. Darimana publik bisa mengetahui track record caleg jika KPU sebagai satu-satunya sumber informasi kredibel justru tak punya niat untuk menyediakan informasi terkait rekam-jejak para caleg,” ujar dia.

“KPU ini kerja untuk siapa sih? Pakai duit rakyat tetapi mengabdi bukan kepada rakyat. Punya jargon #KPUMelayani tetapi yang dilayani bukan pemilih tetapi cenderung peserta pemilu,” ia menambahkan.

Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik mengaku ada kesalahan input data. Dia berdalih kesalahan itu pada proses input saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023 kemarin.  

“Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023,” kata Idham dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar