Fitur Baru yang Dirilis Bank Indonesia, Simak Cara Tarik Tunai QRIS

Jum'at, 18/08/2023 09:08 WIB
BI Kenakan Biaya Layanan QRIS per 1 Juli 2023, Pedagang Keberatan. (Sumber : Envato).

BI Kenakan Biaya Layanan QRIS per 1 Juli 2023, Pedagang Keberatan. (Sumber : Envato).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Bank Indonesia meluncurkan fitur baru pada QRIS yaitu QRIS TUNTAS yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan untuk tarik tunai, masyarakat hanya perlu memindai QRIS di mesin ATM atau agen menggunakan aplikasi keuangan digital masing-masing.

"Untuk cara menggunakan fitur QRIS Tuntas, pengguna dapat memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayaran secara terinterkoneksi antar PJP (penyedia jasa pembayaran) bank dan lembaga selain bank yang dapat memfasilitasi sumber dana baik simpanan bank maupun uang elektronik server-based," katanya, Kamis (17/8).

Perry mengingatkan pengguna perlu membayar sejumlah biaya setiap kali menggunakan layanan ini. Biaya tarik tunai menggunakan QRIS TUNTAS ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan industri, yakni Rp6.500 per transaksi.

Transaksi on-us intra Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dilakukan melalui agen serta transaksi off-us antar PJB, sementara transaksi on-us intra PJB via ATM tidak dikenakan biaya.

"Ini lebih murah dibandingkan biaya tarik tunai off-us saat ini di ATM yang sebesar Rp7.500 atau tarik tunai melalui agen yang dapat berkisar Rp10 ribu-Rp20 ribu. Makanya ini hadiah bagi rakyat Indonesia karena murah banget," ujar Perry.

Sementara itu, biaya transfer menggunakan QRIS TUNTAS adalah Rp2.500 per transaksi sama dengan biaya transfer BI-FAST. Namun BI-FAST harus menggunakan account, sedangkan QRIS TUNTAS bisa memakai account atau uang elektronik.

"Jadi biaya murah Rp2.500, bahkan untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu per transaksi, kami sepakat untuk juga lebih murah lagi yaitu Rp2.000 per transaksi, sehingga ini menyasar bagi masyarakat kita yang belum terkoneksi kepada rekening," katanya.

Terkait fitur setor tunai, biaya yang ditetapkan adalah Rp5 ribu per transaksi melalui transaksi on-us melalui agen dan transaksi off-us. Sementara itu, transaksi on-us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya.

"Lagi-lagi ini juga murah. Jauh lebih murah karena dibandingkan biaya setor tunai melalui agen saat ini yang dapat berkisar Rp10 ribu-Rp20 ribu per transaksi," jelas Perry.

QRIS TUNTAS diluncurkan bertepatan dengan peringatan 78 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, QRIS Tuntas akan diimplementasikan secepat-cepatnya bagi PJP pada 1 September.

"Implementasi QRIS TUNTAS bagi PJP yang telah siap untuk mengembangkan fitur ini dimulai secepat-cepatnya 1 September dan selama-lamanya 30 November 2023, tergantung kesiapan dari teknologi masing-masing lembaganya," kata Perry.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar