Tips Aman Cicil Rumah Agar Terhindar Masalah Hukum

Sabtu, 12/08/2023 14:07 WIB
Ilustrasi beli rumah di real estate (pixabay)

Ilustrasi beli rumah di real estate (pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Bagi Anda pasangan muda yang berencana ingin punya rumah dengan cara cicil bisa mengikuti tips aman cicil rumah berikut ini. Ada kalanya, selama proses mencicil rumah, tidak berjalan mulus karena kondisi keuangan yang tiba-tiba berubah tidak stabil dan berdampak pada masalah cicilan rumah.

Nah, bagi Anda yang ingin memiliki rumah dengan cara dicicil bisa mengikuti tips hukum berikut ini. Sebelum Anda melakukan proses jual beli rumah, ada beberapa hal yang harus dilakukan dan perhatikan yaitu di antaranya:

  • Memperoleh informasi yang benar, jujur dan akurat mengenai rumah yang dibeli dengan cara memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut adalah asli dan sesuai dengan objeknya;
  • Memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut tidak sedang dijaminkan atau dialihkan ke pihak lain, dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain selain si penjual (pemilik). Untuk memastikan dokumen kepemilikan rumah, Anda dapat mengecek ke kantor BPN.

Tips Aman Cicil Rumah

Bukan berarti ketika kita membeli dengan cara cicil tidaklah aman, tetapi perlu diingat bahwa proses yang telah dilalui untuk menuju akad kredit tentu saja bisa dipastikan seluruhnya aman karena baik penjual ataupun pembeli masing-masing akan lebih `awas` dalam setiap langkahh dan biasanya ada seorang notaris yang ikut dalam proses akad kredit yang menandakan bahwa transaksi yang dilakukan didampingi oleh badan hukum dan kuat secara hukum.

Berikut adalah sedikitnya dua hal yang perlu dicermati oleh Anda yang ingin membeli rumah dengan cara di cicil agar lebih aman di kemudian hari apabila terjadi macet.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”)

Sehubungan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan yaitu dengan cara mencicil selama 10 tahun, langkah yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat PPJB.

PPJB adalah perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli tanah atau rumah sebagai pengikatan di awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam praktik, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.

Pembuatan PPJB dapat dibuat di bawah tangan atau di hadapan Notaris, hanya saja dalam hal ini kami menyarankan agar pembuatan PPJB tersebut dilakukan di hadapan Notaris agar lebih memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Disarikan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Alat Bukti, PPJB yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta otentik. Adapun akta yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Namun, PPJB baik yang dibuat di hadapan Notaris atau di bawah tangan, keduanya tetap mengikat para pihak secara sah selama dibuat dengan memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu pokok persoalan tertentu;
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dengan dipenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian di atas, maka konsekuensi hukumnya adalah perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak serta berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata.

Oleh karena itu, kami berpendapat pembuatan PPJB tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum antara Anda (pembeli) dan pemilik (penjual).

Langkah lain sebagai tips aman cicil rumah adalah, selama mencicil rumah, sertifikat kepemilikan rumah berada dalam penguasaan Notaris. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar sertifikat tersebut tersebut tidak dialihkan, dijaminkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Sehingga ketika Anda telah melunasi cicilan, Anda dapat mengambil sertifikat kepemilikan rumah tersebut di Notaris yang ditunjuk atau disepakati bersama dengan si penjual.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar