TNI Keberatan Anggotanya Dicatut KPK, Firli Klaim Sudah Sesuai Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Dok. KPK).
law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim bahwa proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah sesuai prosedur hukum.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangan persnya, Sabtu (29/7/2023).
Lantaran dianggap sejalan dengan prosedur hukum, Filri berpendapat segala tindakan hukum yang dilakukan jajarannya adalah sah. Tanggung jawab atas tindakan KPK dalam kasus korupsi ini berada di tangan pimpinan komisi antirasuah.
"Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK," tutur Firli.
Adapun yang menjadi polemik soal beda domain penegakan hukum antara TNI dan KPK, Firli mengatakan hal tersebut telah ditangani. Namun, ia tidak menjawab jelas soal keberatan TNI yang anggap KPK menyalahi aturan proses penegakan hukum bagi aparat militer yang berstatus aktif.
"KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non TNI atau militer dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer atau TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," tutur Firli.
Sebelumnya, kasus OTT di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7/2023) di Bekasi dan Jakarta Timur. Sepuluh orang ditangkap saat itu, termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Setelahnya, Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi juga ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari proyek.
Namun, dua hari berselang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan permohonan maaf kepada TNI setelah menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Tanak berdalih ada kekeliruan yang dilakukan penyelidik KPK.
Pada waktu yang sama, pihak TNI mengeluarkan pernyataan keberatan atas penetapan tersangka anggotanya oleh KPK. TNI berdalih mempunyai mekanisme hukum tersendiri bagi anggotanya yang tersangkut kasus korupsi.
"Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer," ujar Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Jumat (28/7/2023).


Komentar