Kemenag Blokir Sertifikasi Nabidz usai Viral soal Wine Berlabel Halal

Rabu, 26/07/2023 12:29 WIB
Kemenag Blokir Sertifikasi Nabidz usai Viral soal Wine Berlabel Halal. (Twitter).

Kemenag Blokir Sertifikasi Nabidz usai Viral soal Wine Berlabel Halal. (Twitter).

Jakarta, law-justice.co - Dalam beberapa waktu terakhir, viral di media sosial baru-baru ini tentang minuman beralkohol anggur merah atau red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal.

Kini Kementerian Agama memblokir sementara sertifikasi halal produk tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Aqil menjelaskan sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang mencatat ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal. Namun produk tersebut bukan berbentuk minuman keras berbentuk wine atau red wine.

"Melainkan produk minuman jus buah," kata dia.

Aqil menjelaskan produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Dia merinci pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz.

Pendamping PPH, lanjutnya, juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk jus buah itu adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Tidak berhenti sampai di situ, Aqil mengatakan BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Ia menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal ini.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," ucap dia.

Aqil mengatakan BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar