Kata Mabes TNI soal Panglima Disebut Minta Panji Gumilang Dihukum Mati

Kamis, 20/07/2023 09:06 WIB
Panglima TNI Yudo Margono (Istimewa)

Panglima TNI Yudo Margono (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan video viral yang menunjukkan Pangilma TNI Yudo Margono meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang segera dihukum mati merupakan hoaks alias kabar palsu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Laksda TNI Julius Widjojono menegaskan video yang bermuara di media sosial TikTok berdurasi kurang lebih 10 detik dan menggunakan potongan-potongan foto panglima TNI tersebut memiliki beberapa kejanggalan, salah satunya soal pangkat.

"Seharusnya pangkat Laksamana Yudo Bintang empat menggunakan garis pinggir merah dan logo satuan di lengan kiri menggunakan Mabes TNI segi lima berwarna merah. Bukan menggunakan logo Angkatan Laut seperti yang terlihat di video," ujar Julius mengutip siaran pers Puspen TNI, Rabu (19/7).

Dirinya menduga pembuat video tersebut menggunakan foto-foto Laksamana Yudo kala menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Menurutnya, video itu juga menyudutkan citra TNI.

"Ini merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Itu ada unsur pidananya," tuturnya.

Julius mengaku pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait video itu. Hasilnya, video tersebut diunggah akun Snack Video @yusufcreator204 kemudian diviralkan akun TikTok @user24967486344.

Oleh karena itu, kata dia, TNI meminta pemilik akun yusufcreator204 di Snack Video berhenti membuat video yang tidak benar dan menuntutnya meminta maaf atas perbuatannya yang menyudutkan institusi pertahanan RI tersebut.

"Lebih Khusus kepada pemilik akun Snack Video dengan ID yusufcreator204 untuk berhenti membuat kreasi-kreasi yang tidak didukung dengan data yang benar dan meminta sesegera mungkin membuat video klarifikasi bahwa video yang telah dia viralkan sebelumnya tidak benar," tegasnya.

Minta masyarakat bijak di media sosial
Julius lantas meminta masyarakat lebih bijak menilai sebuah konten di media sosial dan tak mudah percaya sebelum memastikan kebenaran dalam tayangan viral.

"TNI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berkarya hal-hal positif yang bersifat membangun dan edukasi," ucapnya.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tengah diproses hukum oleh kepolisian. Statusnya saat ini masih sebagai terlapor dugaan kasus penistaan agama. Terbaru, dia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan zakat yang diterima Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Selain itu, Bareskrim pun akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Panji Gumilang.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar