Asyik Ngebir, Oknum Polisi di Bali Tolak Laporan Korban Pencopetan

Rabu, 19/07/2023 16:40 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Tribun)

Ilustrasi Oknum Polisi (Tribun)

Bali, law-justice.co - Inilah sosok 4 oknum polisi di Bali yang asyik ngebir dan tolak laporan korban pencopetan.

Diwartakan sebelumnya, seorang wanita pemilik akun TikTok @lowkeyisve mengungkapkan kekesalannya pada pihak Polsek Denpasar Barat, Bali.

Bermula ketika dirinya jadi korban pencopetan ketika berlibur di wilayah Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (8/7/2023) lalu.


Pada saat itu, dia dan temannya sedang berjalan di tengah keramaian.

Ketika berjalan, dia membawa tas kecil yang diikatkan di pergelangan tangannya.

Di dalam tas tersebut terdapat dompet berisi kartu ATM, SIM, iPhone 13, dan airpods.

Tak lama kemudian, ada dua orang yang menaiki sepeda motor PCX mendekatinya dan tiba-tiba merampas tas tersebut dari tangannya.

"Jadi gua jalan kaki biasa dan tiba-tiba gua kayak mau ditabrak sama motor PCX, dua orang. Gua ingat banget PCX hitam satu pakaian helm warna merah dan terus ditarik sama orangnya," ungkap pemilik akun TikTok @lowkeyisve tersebut.

Kemudian, perempuan itu pergi ke kantor polisi setempat untuk melaporkan pencurian tersebut.

Sesampainya di kantor polisi, dia melihat beberapa oknum polisi sedang menikmati minuman bir.

Polisi di kantor polisi tersebut kemudian menolak laporan pencopetan itu dan malah mengarahkan korban ke Polsek Kuta Utara.

Namun, setibanya di Polsek Kuta Utara, laporan perempuan tersebut juga ditolak dan disuruh melapor ke Polsek Kuta.

"Dan gua ke kantor polisi dong buat laporan yaudah ke kantor polisi saja. Dan sampai di sana polisinya enak-enak ngebir tuh malam-malamnya," ungkapnya.

"Sampai gua di sana, orang sana bilang tidak bisa, ini harus ke Polsek Kuta," tambahnya.

Video pertama yang diunggah oleh akun @lowkeyisve itu sudah dilihat oleh 77,2 ribu akun lainnya dan mendapatkan sebanyak 480 komentar hingga Selasa siang.

Setelah video tersebut viral, pemilik akun @lowkeyisve mengunggah video baru terkait perkembangan kasusnya.

"Update jambret Seminyak sudah dalam penanganan Polisi, semoga akan ada hasilnya," isi narasi dalam video itu.

4 oknum polisi

Setelah viral, identitas oknum polisi yang terekam dalam video itu pun terungkap.

Keempat oknum itu adalah Bripka YM, Ipda IKS, Aiptu GS, dan Ipda IKS.

Respons Polda Bali

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto angkat bicara soal keluhan warganet tersebut.

Stefanus membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Bali.

Hal tersebut, kata Stefanus, dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Denpasar Barat Polresta Denpasar.

"Dengan adanya video viral tersebut maka anggota Unit Paminal Sipropam Polresta melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berdasarkan penelusuran bahwa oknum anggota Polri yang dilihat sedang minum bir adalah anggota Polsek Denpasar Barat," ujarnya, mengutip Kompas Rabu (19/7/2023)

Stefanus menjelaskan, berdasarkan keterangan yang digali dari salah satu anggota Polsek Denpasar Barat, peristiwa pencopetan sebagaimana dilaporkan warganet di TikTok, terjadi pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.

Pada awalnya, Bripka YM berjaga di Polsek Denpasar Barat pada 8 Juli 2023 pukul 20.00 Wita sampai 9 Juli 2023 pukul 08.00 Wita.

Ia berjaga di ruangan SPKT Polsek Denpasar Barat bersama Ipda Ketut dan Brigadir Kadek.

Ketika Bripka Yudho berjaga, satu perempuan dan satu laki-laki mendatangi Polsek Denpasar Barat sekitar pukul 01.00 Wita.

"Mereka melaporkan bahwa yang bersangkutan barusan menjadi korban penjambretan," ujar Stefanus.

"Kemudian Bripka YM menanyakan kejadian, baik TKP maupun kronologis singkatnya," tambahnya.

Setelah Bripka YM mendengar kronologi pencopetan sebagaimana diungkapkan korban, diketahui bahwa peristiwa ini terjadi di Lavafela Seminyak.

Berdasarkan pengecekan di Google, lokasi tersebut masuk Kuta Utara sehingga Bripka YM mengarahkan korban untuk melapor ke Polsek Kuta Utara.

"Agar membuat laporannya di Polsek Kuta Utara sesuai wilayah hukumnya," jelas Stefanus.

Stefanus menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, tas yang digondol copet berisi ponsel iPhone 13.

Stefanus menjelaskan, Brigadir IKS sempat bertanya kepada korban apakah iCloude iPhone-nya masih menyala.

Korban kemudian menjawab, ponselnya sudah tidak menyala karena kehabisan daya baterai.

Brigadir Kadek lalu menyarankan korban untuk mendatangi Polsek Kuta Utara sambil membawa kelengkapan ponsel, seperti kotak, agar polisi bisa melakukan pelacakan.

"Sebelum dia (korban) meninggalkan mako (Polres Denpasar Barat) sempat bertanya kepada kami kira-kira bisa apa tidak ponselnya ditemukan," imbuh Stefanus.

"Kemudian Brigadir Kadek menjawab, bisa asalkan segera dibawa kotak ponselnya sehingga IMEI bisa diketahui dan polisi segera bisa lacak keberadaan ponsel tersebut," lanjutnya.

Soal pengakuan korban yang melihat polisi minum bir, Stefanus mengatakan bahwa hal ini bermula dari tiga botol bir yang diletakkan di atas meja piket SPKT Polsek Denpasar barat.

Sebelum korban datang, piket QR atas nama Aiptu Suparta dan Ipda Ketut dan pengamanan dalam (padal) serta pawas datang dari melaksanakan patroli.

Saat itu padal memberikan tiga buah botol bir Singaraja, yang terdiri dari satu botol besar dan dua botol kecil.

Tiga botol bir tersebut diletakkan di atas meja kemudian piket QR dan pawas meninggalkan Mako Polres Denpasar Barat untuk melanjutkan patroli.

"Sedangkan padal diam di Mako sehingga yang bersangkutan bertiga saja berada di ruangan SPKT Polsek Denpasar Barat," jelas Stefanus.

"Selanjutnya datanglah kedua pelapor tersebut dan secara reflek yang bersangkutan menurunkan tiga botol bir tersebut dari atas meja.

Namun, keberadaan botol bir tersebut sempat dilihat oleh kedua orang yang mau melapor," tambahnya.

Nasib 4 oknum polisi viral

Lebih lanjut, Stefanus menjelaskan bahwa anggota Polsek Denpasar Barat yang ketahuan minum bir ketika korban melapor telah dijatuhi sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin dengan push up sebanyak 500 kali.

"Agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya serta sebagai contoh terhadap anggota lainnya bahwa perbuatan mereka tidak patut untuk ditiru," tutur Stefanus.

"Karena ini merupakan pelanggaran disiplin. Untuk selanjutnya jangan diulangi lagi perbuatan yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar