Bongkar Penyelundupan 57 Kg Sabu di Aceh, Polda Aceh Tangkap 5 Orang

Kamis, 13/07/2023 10:14 WIB
Ilustrasi Sabu (tribun)

Ilustrasi Sabu (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membongkar penyelundupan 57 kilogram (kg) sabu jaringan Thailand, Malaysia, dan Aceh di perairan Aceh Besar. Lima orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengatakan mendapat informasi terkait rencana penjemputan sabu di perairan perbatasan Malaysia-Aceh.

Haydar menyebut pihaknya bersama Bea Cukai langsung menuju titik koordinat transaksi tersebut dan melihat satu unit speed boat mengarah ke daratan Aceh Besar.

"Kita amankan 57 kilogram sabu. Mereka menggunakan speed boat untuk transaksi di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Jadi sabu ini berasal dari jaringan Thailand-Malaysia-Aceh," kata Irjen Ahmad Haydar saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/7).

Haydar mengatakan anak buahnya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para penyelundup. Mereka membuang tiga karung dari atas kapal dan melompat ke laut. Namun, mereka berhasil diamankan.

Lima orang yang ditangkap yaitu AH (43) sebagai pemilik serta pengendali sabu, IL (32) dan RI (31) berperan sebagai penjemput barang di darat, serta Y (39) dan N (39) penjemput sabu di laut.

"Semua orang Aceh. Pemiliknya dia juga berperan sebagai pengendali di darat dan laut," katanya.

Selain sabu, polisi juga menyita airsoft gun beserta amunisi, hp satelit, timbangan digital hingga mobil yang akan digunakan untuk menjemput sabu tersebut. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara hingga Jakarta.

Polda Aceh tersebut mengembangkan kasus ini apakah pemilik sabu itu terafiliasi dengan jaringan-jaringan pemasok sabu lainnya yang ada di luar negeri.

Atas kasus itu pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar