Dugaan Rp27 M ke Menpora Itu Suap, Tidak Bisa Cuma Kembalikan Uang

Kamis, 13/07/2023 06:18 WIB
Ketika Menpora & 2 Pengusaha Diduga Terima Duit Proyek BTS Kominfo. (Okezone).

Ketika Menpora & 2 Pengusaha Diduga Terima Duit Proyek BTS Kominfo. (Okezone).

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyatakan bahwa dugaan aliran uang ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar bukanlah tindak pidana gratifikasi, melainkan suap.

Sebab menurut Mudzakir, tujuan pemberian uang tersebut sudah jelas yakni untuk melakukan upaya penghentian perkara kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.

“Penerimaan ini (Rp27 miliar) tidak bisa dimasukkan ke gratifikasi, karena sudah tau uang diterima itu adalah suap dalam rangka menghentikan suatu perkara tindak pidana Korupsi yang ada di Kominfo,” ujar Mudzakir.

Mudzakir mengatakan, karena maksud dan tujuan pemberian uang jelas, maka penerapan pasal gratifikasi tidak dapat berlaku kepada Menpora Dito. Mudzakir menegaskan, dengan pasal suap, sekalipun uang telah dikembalikan tetap tak meubah tindak pidana yang sudah dilakukan. Lewat pasal suap, bantahan terkait penerimaan uang dilakukan sebelum menjabat Menpora, juga tidak berlaku.

“Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan pejabat bersangkutan itu (Dito), menerima agar menghentikan perkara itu dan kemudian dikembalikan kembali maka, saya ingatkan bahwa tindak pidana korupsi sudah terjadi,” kata Mudzakir seperti melansir inilah.com.

Lebih jauh, Mudzakir berharap Kejaksaan Agung membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi suap diproses tidak terkecuali seorang menteri baru diangkat,” kata Mudzakir.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan pihaknya bakal mendalami soal kasus perintang penyidikan (obstraction of justice) yang diduga melibatkan Dito dan 10 orang lainnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan(IH) diduga memberikan uang saweran sebesar 27 Miliar itu ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ariotedjo untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung.

Namun Dito, membantah tuduhan tersebut setelah jalani pemeriksaan, Senin, (3/7/2023).

Kejagung Bisa Minta Tolong KPK Jika Tak Sanggup Jerat Menpora Dito

Disisi lain, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyarankan Kejaksaan Agung turut mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki aliran uang sebesar Rp27 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

“Kejagung harus berani menuntaskan siapapun yang terseret dalam perkara ini, jika kejagung “kerepotan”, saya kira ada baiknya bekerjasama (minta tolong) dibantu KPK,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar.

Kerjasama ini, dikatakan Fickar, merupakan bagian dari soliditas antar penegak hukum, terlebih tugas KPK sejatinya terfokus pada upaya pemberantasan korupsi.

Lebih jauh, Fickar percaya kasus ini tidak hanya melibatkan delapan orang saja sebagaimana yang telah menjadi tersangka di Kejagung. Ia yakin terdapat oknum lain yang belum tersentuh hukum, termasuk soal di perkara menghalangi penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sangat mungkin ada oknum lain, selain yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung, mengingat proyek ini sangat besar nilainya,” kata Fickar.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar