Respons PPATK soal Transaksi Mencurigakan Mantan Kasatgas KPK Rp300 M

Senin, 03/07/2023 11:17 WIB
Ivan Yustiavandana resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (25/10). (ppid.ppatk.go.id).

Ivan Yustiavandana resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (25/10). (ppid.ppatk.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara merespons soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto sebagaimana disinggung oleh mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

"Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri ya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seperti melansir cnnindonesia.com, Senin 3 Juli 2023.

Disisi lain, Humas PPATK, Natsir Kongah tidak membantah perihal laporan transaksi keuangan mencurigakan mantan pegawai KPK atas nama Tri Suhartanto tersebut.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada Hasil Analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," tutur Natsir.

Sebelumnya, Novel dalam siniar YouTube berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" yang tayang pada Minggu (2/7), mengungkapkan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.

Pada Februari lalu, Tri dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023. Tri bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," ujar Novel.

Novel menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. Ia menuding KPK melakukan pembiaran.

"Yang bersangkutan [Tri Suhartanto] mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," tutur Novel yang kini berstatus ASN Polri.

"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" imbuhnya.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai `big fish`.

"Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M bahkan Rp1 T main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," kata BW dalam agenda siniar YouTube yang sama.

BW berpendapat Tri Suhartanto tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat. Dia menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK akan berdampak negatif untuk lembaga.

Menurut dia, kejahatan-kejahatan lain berpotensi besar akan muncul kembali.

"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman," ucap BW.

"Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar," tandasnya.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar