Temuan BPK, Penyelenggara MotoGP Mandalika 2022 Sisakan Utang Rp8,91 M

Minggu, 11/06/2023 13:27 WIB
Agar MotoGP Digelar di Mandalika, Pemerintah Keluarkan Biaya Fantastis. (Viva).

Agar MotoGP Digelar di Mandalika, Pemerintah Keluarkan Biaya Fantastis. (Viva).

Jakarta, law-justice.co - Ternyata, penyelenggara event MotoGP tahun 2022 yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata masih menyisakan utang.

Jumlahnya pun cukup besar, mencapai Rp8,91 miliar. Utang itu belum dibayarkan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sebagai penyelenggara race dan PT SMI atas penyelenggaraan pelayanan dan fasilitas medis yang disediakan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.

Dua perusahaan itu berhutang dan muncul jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran tagihan yang belum terbayar RSUP NTB. Dari audit BPK yang diperoleh, MGPA menanggung utang Rp7,83 miliar, sedangkan utang PT SMI belum membayar penyelenggaraan fasilitas medis senilai Rp1,08 miliar.

RSUP sebelumnya telah mengajukan tagihan pembayaran senilai Rp7,83 miliar. Namun, belum ada realisasi pembayaran yang dilakukan MGPA. Demikian dijelaskan Direktur RSUP NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra, Rabu 7 Juni 2023. Beberapa kali pihak manajemen RSUP sudah bertemu dengan manajemen MGPA agar temuan BPK itu tidak berlanjut. ‘’Hanya saja belum ada solusi,’’ katanya, namun ia tetap mengupayakan melakukan penagihan.

Direktur RSUP NTB ini tidak bisa memastikan kapan MGPA bisa melunasi utang tersebut, apakah sesuai tenggat 60 hari yang diberikan BPK atau tidak. Sementara BPK dalam laporannya menyebutkan, dari keterangan Wakil Direktur Utama dan Kabag Keuangan MGPA, belum terealisasinya pembayaran disebabkan keterbatasan anggaran yang dimiliki perusahaan.

Sebelumnya, MGPA dengan RSUP NTB menandatangani perjanjian kerja sama atau PKS sebelum event MotoGP Mandalika Seri Indonesia 2022 dimulai. Kesepakatan pertama dilakukan pada 8 Februari 2022 tentang pekerjaan penyediaan layanan kesehatan event official MotoGP. Nilai perjanjiannya sebesar Rp3,756 miliar. Pembayaran dilakukan berdasarkan termin, sesuai progres pekerjaan, yakni termin I sebesar 50 persen dapat ditagih sebelum MotoGP dan termin II 50 persen setelah event selesai.

Berikutnya dalam perjanjian kedua dilakukan pada Maret 2022 tentang pekerjaan penyediaan layanan kesehatan event MotoGP, dengan nilai perjanjian Rp4,07 miliar. Untuk pembayarannya dilaksanakan 100 persen setelah MotoGP digelar. Demikian tertulis dalam temuan BPK.

Dalam kerja sama tersebut diatur soal penyediaan SDM sesuai kualifikasi balapan internasional. Penyediaan peralatan medis; intra hospital; penyediaan ambulans; hingga skrining Covid yang berlaku khusus bagi para rider dan official.

Terhadap PT SMI, kerja sama PT SMI dengan RSUP NTB dilakukan pada 19 November 2021. Di dalam perjanjian, RSUP menyediakan tenda protokol kesehatan; tenda medik; mini klinik; tenda isolasi; hingga ambulans, untuk penyelenggaraan MotoGP pada Maret 2022.

Karenanya dari pekerjaan tersebut, RSUP memberikan tagihan senilai Rp1,57 miliar, yang kemudian dibayarkan PT SMI sebesar Rp486 juta pada 17 Maret 2022. Sehingga masih tersisa utang senilai Rp1,08 miliar.

Dari hasil rapat pada 5 April dengan RSUP NTB, PT SMI siap membayar sisa tunggakan pada April 2023. Namun, BPK menyebut RSUP belum pernah menyampaikan invoice dan berita acara serah terima pekerjaan, untuk menagih pelunasan tersebut. Munculnya temuan piutang tersebut karena RSUP NTB belum memperhitungkan secara berimbang, mengenai kontribusi yang diperoleh sesuai kegiatan usaha dari pihak swasta.

Dalam hal piutang di atas, Inspektorat Provinsi NTB juga sedang melakukan langkah langkah non litigasi untuk membantu RSUP NTB mendapatkan pembayaran. Karena menjadi bagian tugas pihaknya menindaklanjuti temuan BPK yang membatasi selama 60 hari sejak LHP diterbitkan. “Apa yang menjadi temuan BPK itu, kami tindaklanjuti,” kata Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar