DPR Sebut Pasal Tembakau di RUU Kesehatan `Konyol`

Minggu, 04/06/2023 19:35 WIB
Ilustrasi Tembakau (Foto : Robinsar Nainggolan)

Ilustrasi Tembakau (Foto : Robinsar Nainggolan)

[INTRO]
 

Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari menyatakan, pasal yang menyamaratakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika tidak seharusnya ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR. 

Lucy mengatakan bila adanya ketentuan itu dalam Pasal 154 RUU Kesehatan merupakan suatu kekonyolan.

“Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal itu (tembakau dengan narkotika) disetarakan,” ujar Lucy lewat keterangan tertulis, Minggu (04/06/2023).

Bukan hanya pasal 154, kata dia, pasal seterusnya hingga pasal 158 juga mempunyai potensi menimbulkan masalah yang tidak semestinya terjadi di kemudian hari. 
 
Apalagi, ketentuan itu dia sebut bertentangan dengan pasal lain di UU lain yang melegalkan tembakau. Karena itu, dia mendesak agar pasal-pasal kontroversial tersebut dihapus.

"Jadi, pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau,” ujarnya.

Menurut dia, dampak negatif yang tidak diinginkan bisa terjadi jika pasal-pasal dimaksud dipaksakan untuk tetap ada. 
 
Lucy menyatakan bila salah satunya bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani dan pekerja tembakau yang menjadi tulang punggung jutaan keluarga.

"Dampak ekonominya juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” jelas dia.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar