Cabuli Anak Kandung, Bapak di Sulteng Divonis Kebiri dan 16 Tahun Bui

Minggu, 14/05/2023 13:09 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) memvonis Baharudin Kasim (BK) hukuman 16 tahun penjara dan hukuman kebiri karena memperkosa anak kandung. Baharudin pernah dihukum di kasus serupa dan dihukum 9 tahun penjara.

"Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan," kata humas PN Buol Agung Dian Syahputra dalam keterangan pers tertulis, Minggu (14/5/2023).

Vonis itu dijatuhkan pada 10 Mei 2023 oleh ketua majelis Agung Dian Syahputra. Terdakwa adalah seorang ayah kandung yang memperkosa putri kandungnya sendiri.

"Terdakwa telah pernah dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015," ucap Agung.

Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, Burhanudin bukannya bertaubat malah melakukan perbuatan kejinya lagi. Burhanudin memperkosa anak kandungnya sendiri.

"Justru `naik kelas` dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya," ucap Agung.

Agung mengatakan perbuatan Burhanudin memperkosa anak kandungnya tidak hanya dilakukan satu kali. Agung menyebut untuk mencegah kemungkinan dia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara.

"Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggung jawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya. Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak," kata Agung.

"Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya sehingga untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah dia keluar dari penjara," urai Agung memaparkan alasan majelis hakim menjatuhkan kebiri.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Pertimbangannya berdasar data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.

Pada 2021, ada 27 adalah perkara pelecehan seksual terhadap anak, kemudian 2022 ada 28 perkara. Bahkan untuk tahun 2023 ini, sampai dengan saat putusan ini dibacakan baru tercatat ada 30 perkara yang masuk. Namun, dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU Perlindungan Anak.

"Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi ataupun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol," ujar Agung.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar