Banding Anak Buah Sambo Ditolak, Agus Nurpatria Tetap 2 Tahun Bui

Rabu, 10/05/2023 17:20 WIB
Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria  menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Permohonan banding yang diajukan Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria yang menjadi terdakwa kasus perintangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditolak pengadilan. Lantas, Agus tetap dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta sesuai putusan hukum sebelumnya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sugeng Hiyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dalam koridor hukum yang tepat.  

Oleh karena itu, pengadilan pada tingkat banding ini hanya memperkuat putusan hukum di tingkat pertama yang diputus beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Eks anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Ia terbukti terlibat dalam perusakan CCTV yang seharusnya menjadi barang bukti perkara pembunuhan sadis itu. 

Dalam sidang, Agus terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto yang bukan anak buahnya untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua meregang nyawa.

Majelis Hakim lantas menyatakan Agus bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar