Putusan Banding, PT DKI Tetap Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Rabu, 10/05/2023 13:59 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan bahwa mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan tetap dihukum penjara tiga tahun dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Pada tingkat banding, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menerima permintaan banding kuasa hukum dan jaksa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Nelson Pasaribu membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5).

Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra tetap ditempatkan di tahanan.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Pasaribu dengan hakim anggota Tony Pribadi, dan Sugeng Hiyanto.

Pada hari yang sama, PT DKI juga membacakan putusan banding terdakwa Agus Nurpatria yang sebelumnya divonis dua tahun penjara.

Dalam kasus ini, mereka berdua dijerat bersama empat terdakwa lainnya, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Namun, mereka tidak mengajukan banding.

Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini keempatnya terbukti merusak barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar