Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui

Rabu, 10/05/2023 11:26 WIB
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang diduga terlibat kasus penggelapan barang bukti narkoba Irjen Teddy Minahasa. (Foto: dok. Polres Bukittinggi)

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang diduga terlibat kasus penggelapan barang bukti narkoba Irjen Teddy Minahasa. (Foto: dok. Polres Bukittinggi)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa yang juga merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Ketua Majelis Hakim, Jon Saragih mengatakan, Dody telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah subsider penjara enam bulan," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Dody.

Hal memberatkan yakni perbuatan Dody dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Polri," ungkap hakim.

Sementara hal meringankan, Dody belum pernah dihukum, ia menyesali perbuatannya, dan tidak ikut menikmati hasil kejahatan.

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Dody dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Teddy telah divonis pidana seumur hidup penjara pada Selasa (9/5) kemarin.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar