Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama: Agar Pemudik Tak Menumpuk

Selasa, 04/04/2023 14:40 WIB
Menteri PMK Muhadjir Effendy (Foto: Sang Pencerah)

Menteri PMK Muhadjir Effendy (Foto: Sang Pencerah)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap, masyarakat yang mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti tidak menumpuk pada satu hari.

Muhadjir mengimbau agar masyarakat tidak mudik dalam satu hari bersamaan karena sudah disediakan waktu yang lebih panjang dengan menambah jumlah hari cuti bersama.

"Diberi waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan tapi mungkin 2-3 hari sebelum itu," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Muhadjir menyebutkan, pemerintah memprediksi, akan ada lebih dari 123 juta orang yang pulang kampung pada Lebaran tahun ini, atau melonjak dari 85 juta orang pada tahun lalu.

Oleh sebab itu, pemerintah memperpanjang masa cuti bersama demi mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat banyaknya orang yang akan pulang kampung pada Lebaran tahun ini.

"Sehingga tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik," ujar Muhadjir.

Pemerintah juga akan tetap melakukan rekayasa lalu lintas seperti sistem lawan arah (contraflow) dan satu arah (one way) demi memperlancar arus lalu lintas.

"Jadi tidak ada perubahan, tapi yang paling memungkinkan nanti yang akan paling sering dilakukan itu contraflow," ujar Muhadjir.

Beberapa ruas tol yang belum beroperasi juga akan dioperasikan secara fungsional tanpa dipungut biaya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada tanggal 19-21 April dan 24-25 April 2023.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.

Muhadjir menyampaikan, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ini diubah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2023.

"Rapat tingkat menteri menindaklanjuti arahan Pak Presiden Jokowi pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana presiden meminta agar libur cuti bersama tanggal 21 dan 24-25 April 24-25 yang sesuai SKB 3 menteri tanggal hari libur diubah menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April," kata Muhadjir, Rabu (29/3/2023).

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar