Tolak 224 Orang Asing Masuk RI, Imigrasi Hanya Pilih WNA Berkualitas

Selasa, 28/03/2023 16:20 WIB
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. Robinsar Nainggolan

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat telah menolak 224 Warga Negara Asing atau WNA masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta selama periode Januari-Maret 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, banyaknya WNA yang ditolak dan selanjutnya dideportasi menunjukan sinyal jika pengawasan dan operasi terhadap WNA yang bermasalah tetap berjalan dan berkelanjutan.

"Karena kita memiliki satu kebijakan untuk memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia adalah WNA yang berkualitas,"ujar Silmy di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/3/2023)

Silmy mendorong agar Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi lainnya yang ada di Indonesia untuk terus melakukan pengawasan dan operasi terhadap WNA yang bermasalah.

Apalagi, kata dia, Bandara Soekarno-Hatta adalah perlintasan utama, selain Bandara Ngurarai Bali. " Lakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang bermasalah dengan tegas, terukur dan santun,"kata Silmy.

Silmy mengatakan, Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing. Namun demikian, kata dia, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan sendiri tanpa bekerja sama dengan pihak lain.

Perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan ratusan WNA yang ditolak masuk karena mempunyai masalah dan alasan masing-masing, seperti tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia (20 Orang), tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang), masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (22 Orang), tidak memenuhi kriteria dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 (65 Orang), Inadmissible Passanger dari luar negeri (19 Orang).

"Selain itu ada juga WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, menggunakan visa palsu, masuk dalam daftar cekal, masuk dalam daftar HIT interpol," kata Tito.

39 orang WNA dideportasi karena overstay hingga membahayakan

Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 39 WNA dengan rincian ; Overstay lebih dari 60 hari (18 Orang), diduga membahayakan (9 Orang), tidak membayar biaya beban (8 Orang), dokumen palsu (2 Orang) dan kehilangan kewarganegaraan (2 Orang).

WNA yang kena sanksi meningkat

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kata Tito, jumlah TAK Imigrasi Soekarno-Hatta cenderung meningkat. Sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu, terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia. "Data tersebut menunjukan terjadinya peningkatan angka penegakan hukum dari Kuartal I tahun 2022 dan Kuartal I tahun 2023,"kata Tito.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar