Kejagung Tutup Peluang Restorative Justice Di Kasus David

Minggu, 19/03/2023 14:44 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menilai Mario dan Shane tidak layak mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative Justice atau Jalan Damai. Menurutnya perbuatan mereka merupakan perbuatan yang sangat keji.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan Restorative Justice atau Jalan Damai kepada keluarga korban kasus penganiayaan David Ozora.

Ketut juga menjelaskan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum diamanatkan untuk melakukan upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak. Namun, menurutnya bukan restoratif, tetapi diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum, dari proses Peradilan Pidana ke proses di luar Peradilan Pidana.  Proses tersebut hanya bisa dilakukan bila ada perdamaian dan permintaan maaf dari korban dan keluarga korban memberi maaf.

“Apabila tidak ada kata maaf maka perkara pelaku anak itu harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ujar Ketut.

Sementara itu Jonathan Latumahina ayah dari anak David selaku korban, merespon cepat tawaran damai Kajati DKI Jakarta terkait perkara penganiayaan berat oleh Mario. Dia secara tegas dan keras ayah menolak tawaran perdamaian Mario Dandy Satriyo.

Bahkan Jonathan Latumahina lebih memilih berperang daripada harus berdamai dengan orang yang telah menganiaya anaknya secara brutal hingga koma. Dia mengaku lebih suka berperang daripada berdamai dengan orang-orang yang menganiaya anak kesayangannya.

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan.

 

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar