Kasus Obstruction of Justice Yosua, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Bui

Kamis, 23/02/2023 11:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman (Net)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menilai Arif telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama primer. Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Arif.

Hal memberatkan, perbuatan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan dan koorperatif dan membuat pengungkapan kasus Yosua menjadi terang.

Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Arif dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar