Pemprov DKI Sebut Sebanyak 50 Persen Pendatang Tak Punya Keterampilan

Selasa, 14/02/2023 22:09 WIB
Setneg dan DKI Jakarta Berebut Serifikat Monas. (Istimewa).

Setneg dan DKI Jakarta Berebut Serifikat Monas. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengatakan bahwa sekitar 50 persen pendatang ke ibu kota tidak memiliki keterampilan.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menyatakan bahwa para pendatang juga mayoritas merupakan lulusan SMA sederajat ke bawah.

"Memang trennya dari beberapa tahun belakangan ini yang datang ke Jakarta itu hampir 75 persen mereka adalah SMA sederajat ke bawah dan hampir 50 persen mereka itu tidak punya keterampilan," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/2).

Dia mengatakan Dukcapil berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk menangani pendatang yang tak memiliki keterampilan.

"Kita lakukan pembinaan-pembinaan ke mereka dan kita berkoordinasi dengan beberapa SKPD lainnya terkait penanganan bagi mereka yang enggak punya keterampilan," kata dia.

Selain itu, dalam penanganan pendatang, Budi mengatakan pihaknya rutin melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap pendatang agar tertib administrasi kependudukan.

"Kita ada program kampung sadar adminduk yang kita lakukan ke RW-RW, bagaimana kita memberikan sosialisasi dan layanan jemput bola kepada masyarakat agar mereka tertib administrasi kependudukannya," katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat menyorot soal pendatang di Jakarta.

Mengutip Antara, Heru menyebutkan perpindahan penduduk meningkat dari luar Ibu Kota ke Jakarta terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski demikian, Pemprov DKI tidak membatasi pergerakan penduduk menuju Jakarta.

Walaupun, kata dia, pada kenyataannya banyaknya perpindahan penduduk di Jakarta menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Dia memberikan contoh, di salah satu ruang perawatan di RSUD Pasar Minggu, lebih dari setengah kapasitasnya diisi oleh warga non-KTP DKI. Beberapa rumah sakit juga demikian.

Dengan bertambahnya kapasitas tersebut, Pemprov DKI menambah kapasitas dan memerlukan anggaran.

"Kami Pemda DKI tidak bisa melarang. Tapi ke depan, APBD DKI akan terbebani. Contoh RS Pasar Minggu harus dibesarkan, Pemda DKI berkewajiban menambah tempat tidur," kata Heru beberapa waktu lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar