MinyakKita Jadi Polemik, Pemerintah Dinilai Tak Kuasai Suplai

Senin, 13/02/2023 07:36 WIB
Jokowi saat sidak minyak goreng (inews)

Jokowi saat sidak minyak goreng (inews)

law-justice.co - Pemerintah terus gonta ganti kebijakan untuk mengatasi polemik Minyakita. Terbaru, pemerintah menerapkan pembatasan pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari untuk mengatasi kelangkaan stok dan menstabilkan harga jelang ramadan dan lebaran.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menilai kebijakan ini masih belum dapat mengatasi persoalan kelangkaan Minyakita di pasaran. Sebab, menurutnya untuk dapat melakukan intervensi pasar, pemerintah perlu menguasai produksi atau suplai terhadap Minyakita.

"Pemerintah masih sulit untuk mengatasi kelangkaan dengan melakukan intervensi pasar apabila pemerintah belum menguasai suplai," kata Piter, dikutip dari Kontan, Senin (13/2/2023)

Lebih lanjut, Piter menilai produksi Minyakita yang dikuasai pemerintah masih terlalu kecil jumlahnya bila dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat akan produk tersebut.

"Yang perlu dilakukan adalah peningkatan penguasaan pemerintah baik di perkebunan sawit maupun di Industri hulunya melalui BUMN yaitu PTPN," tutur Piter.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini, Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindasan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini," tutur Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, Sabtu (11/2).

 

(Devi Puspitasari\Tim Liputan Investigasi)

Share:




Berita Terkait

Komentar